BPKP Lampung awasi perencanaan dan penyaluran bansos DTU Rp250 ribu

BPKP Lampung awasi perencanaan dan penyaluran bansos DTU Rp250 ribu

BPKP Lampung awasi perencanaan dan penyaluran bansos DTU Rp250 ribu

wargasipil.com – Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung mengawasi perencanaan hingga penyaluran bantuan sosial (bansos) dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp250 ribu di daerahnya.

“Pengawasan saat perencanaan anggaran hingga eksekusi penyaluran dilakukan agar tidak ada masyarakat yang menerima bantuan ganda,” kata Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Sumitro, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan, setiap penerima bantuan sosial hasil realokasi dana dua persen dari DTU tersebut akan selalu disandingkan dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), sesuai nama dan alamat yang tertera, guna mengantisipasi adanya pemberian bantuan tidak tepat sasaran.

“Total dari 16 pemerintah daerah yakni 15 kabupaten dan kota serta satu provinsi. Anggaran DTU berjumlah Rp3,3 triliun, dan ini diberikan bervariasi, ada yang 2 persen, ada yang 3 persen tergantung target sasaran. Bila diambil 2,32 persen maka ada Rp77 miliar,” ucapnya.

Dia melanjutkan, untuk bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak inflasi dari alokasi DTU 2 persen ini dengan besaran Rp77 miliar akan dibagi menjadi empat kelompok yaitu untuk bantuan sosial Rp44,7 miliar, untuk penciptaan lapangan kerja Rp9,7 miliar, subsidi transportasi Rp934 juta, dan perlindungan sosial lainnya Rp22,5 miliar.

“Dengan jumlah Rp44,7 miliar untuk bantuan sosial setelah dipertimbangkan agar tidak ada kesenjangan, maka semula Pemerintah Provinsi Lampung menganggarkan Rp515 ribu per orang turun ke angka Rp300 ribu dan saat ini menjadi Rp250 ribu per orang karena masih ada daerah yang memberi di bawah Rp300 ribu per orang,” ujarnya.

Menurut dia, nanti yang akan menerima berjumlah 59.600 KPM yang belum pernah menerima bantuan sosial apapun dari pemerintah dan telah masuk DTKS. Bantuan akan diberikan selama tiga bulan sehingga total yang akan diterima sebanyak Rp750 ribu per orang.

“Dengan adanya koordinasi dan pengawasan ini maka saat perencanaan anggaran, penentuan besaran bantuan sosial, hingga penyaluran bisa terkendali. Jadi tidak ada masyarakat yang telah sesuai kriteria ditentukan tidak mendapatkan atau bahkan ada yang dobel,” ujar dia.

Ia mengatakan, pemerintah daerah pun diharapkan untuk terus melakukan pengawasan dalam penyaluran, serta sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak inflasi namun belum mendapatkan bantuan sosial pada periode ini.

“Sudah kami koordinasikan pula kepada pemerintah daerah untuk mengedukasi masyarakat memberi pengertian bahwa kemampuan anggaran saat ini memang belum bisa mencakup semua, namun di periode selanjutnya mungkin bisa diusahakan menerima bantuan sosial tersebut,” katanya lagi.*

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website antaranews.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”