wargasipil.com – Melakoni profesi sebagai driver ojek online (ojol) menjadi pilihan banyak orang. Namun, survei mengatakan tidak semua ojol dari orang yang pengangguran.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno, mengatakan hal itu menepis anggapan pemerintah yang mengatakan bahwa transportasi daring telah membuka lapangan pekerjaan baru.
“Nyatanya, hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan tahun 2019, menyebutkan pekerjaan sebelum menjadi pengemudi ojek daring tanpa pekerjaan (pengangguran) 18%,” jelanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/10/2022).
Tahun ini, Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan juga melakukan survei kembali, yang di mana driver ojol sebelumnya adalah pengangguran sebesar 16,09% saja. Selebihnya bahwa sebelumnya memiliki pekerjaan, misalnya saja berasal dari wiraswasta.
“BUMN/swasta 34,3%, wiraswasta 36,12%, pelajar 5,42%, ibu rumah tangga, 0,82%, tanpa pekerjaan 16,09%, dan lainnya 17,24%,” lanjutnya berkaitan dengan hasil survei.
Secara total, sebanyak 81,31% ojol menjadi pekerjaan utama. Sementara 18,69% driver ojol hanya sebagai sampingan, survei menunjukkan ada 7,86% yang merupakan PNS, BUMN/swasta 31,14%, pelajar 7,86%, wiraswasta 29,29%, lainnya 22,14%, dan ibu rumah tangga 0,71%.
Survei dilakukan rentang waktu 13-20 September 2022 dengan media survei online. Sampling adalah penduduk Jabodetabek pengguna ojek online dengan metode sampling kurang 5%. Wilayah survei Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sebanyak 2.655 responden masyarakat pengguna ojek online dan 2.016 responden mitra ojek online.
Driver ojol didominasi oleh pria (81%) dengan usia terbanyak 20-30 tahun (40,63%) serta lama bergabung menjadi pengemudi ojek online terbanyak kurang dari 1 tahun (39,38%). Status sebagai pekerjaan utama 54% dan sebagai pekerjaan sampingan 46%.
Survei ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan melakukan survei untuk mengetahui persepsi masyarakat pengguna dan pengemudi ojek online terhadap penyesuaian biaya jasa (tarif) ojek online yang diberlakukan mulai hari Minggu (11 September 2022).
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website detik.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”