wargasipil.com – Bagi pengendara yang melalui jalan Tol Cibitung-Cilincing Segmen Telaga Asih-Gabus-Tarumajaya, akan segera bertarif 9 Oktober 2022, pukul 00:00 WIB. Hal ini setelah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan beroperasi tanpa tarif mulai 21 September 2022.
PT CTP Tollways sebagai Badan Usaha Jalan Tol juga telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) beberapa hari lalu. Perusahaan mengundang perwakilan dari pihak Kementerian PUPR, BPJT, Pemda Kab. Bekasi, Pelindo, Aptrindo, Organda, Kadin, dan pengamat transportasi.
Sekretariat Perusahaan PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways, Puspita Indah Romadhona menjelaskan nilai tambah yang dapat dinikmati oleh pengguna jalan dengan melewati Jalan Tol Cibitung-Cilincing.
“Menghindari kemacetan di jalan utama dan jalan lokal, sehingga menghemat waktu tempuh dan biaya operasi kendaraan. Kondisi jalan tol yang baik dibandingkan dengan jalan alternatif lainnya, sehingga perjalanan menjadi lancar, aman, dan nyaman,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (8/10/2022).
Kemudian, jalan tol dengan konstruksi layang sehingga risiko banjir lebih kecil. Konektivitas dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagai jalur logistik utama perekonomian Indonesia.
PT CTP Tollways juga mengimbau untuk pengendara yang melewati Jalan Tol Cibitung-Cilincing untuk mempersiapkan kartu prabayar/uang elektronik anda dan pastikan saldo nya cukup.
“Untuk Ruas Jalan Tol Cibitung-Cilincing, menggunakan sistem tertutup, 1 kartu untuk satu kendaraan. Jika membutuhkan bantuan dan informasi di Jalan Tol, harap hubungi kami di (021) 89526545,” lanjutnya.
Dimulainya dikenakan tarif mulai besok melalui Jalan Tol Cibitung-Cilincing, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.750/KPTS/M/2022, Bulan Juli Tahun 2022.
– Cibitung-Telaga Asih
Golongan I: Rp 5.500Golongan II dan III: Rp 8.000Golongan IV dan V: Rp 10.500
Golongan I: Rp 25.500Golongan II dan III: Rp 38.000Golongan IV dan V: Rp 50.500
Golongan I: Rp 54.000Golongan II dan III: Rp 81.000Golongan IV dan V: Rp 107.500
Golongan I: Rp 20.000Golongan II dan III: Rp 30.000Golongan IV dan V: Rp 40.000
Golongan I: Rp 48.500Golongan II dan III: Rp 73.000Golongan IV dan V: Rp 97.000
Golongan I: Rp 28.500Golongan II dan III: Rp 43.000Golongan IV dan V: Rp 57.000.
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website detik.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”