Mulai Besok, Masuk Belanda Wajib Punya Paspor dengan Tanda Tangan

Mulai Besok, Masuk Belanda Wajib Punya Paspor dengan Tanda Tangan

WargaSipil.com – Negara Belanda menetapkan aturan baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Mulai 10 Oktober Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk permohonan visa jika terdapat tanda tangan pemegang atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat Imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler di perwakilan Indonesia di luar negeri.

Dalam keterangan resmi Kedutaan Besar Belanda untuk Indonesia, aplikasi visa hanya dapat disetujui jika cap pengesahan yang berisi tanda tangan pemegang diperoleh dari pihak berwenang. Permohonan visa yang sudah diajukan dengan paspor Indonesia dan tidak berisi tanda tangan pemegang akan diproses selama masa transisi yang berakhir pada 10 Oktober 2022.

“Permohonan visa dengan paspor Indonesia yang tidak mencantumkan tanda tangan pemegangnya, seperti disebutkan, dan yang permohonannya diajukan pada atau setelah 10 Oktober 2022 akan ditolak,” tegas pernyataan resmi.

Jika Belanda mengeluarkan visa selama masa transisi di paspor Indonesia dengan tidak berisi tanda tangan pemegang, visa hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tanpa batasan atau syarat apa pun.

Warga negara Indonesia dengan paspor Indonesia yang tidak dilengkapi tanda tangan pemegang dan tinggal lama di Belanda (MVV) perlu meminta Kedutaan Besar Indonesia di Den Haag untuk menambahkan stempel pengesahan yang berisi tanda tangan pemegang di paspor mereka. Jika sudah berada di Belanda, WNI perlu meminta kedutaan Indonesia di Den Haag untuk menambahkan tanda tangan pada paspor.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, mengatakan, masyarakat Indonesia yang ingin mengurus visa Belanda dan perlu mendapatkan pengesahan di paspornya, bisa langsung mendatangi kantor imigrasi terdekat. Kepada WargaSipil.com, Minggu (9/10), Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan isu ini sudah ditanggapi oleh pihak imigrasi.

“Sudah ada keterangan imigrasi, silahkan ditanyakan lebih lanjut. Isu ini dibawah ranah imigrasi,” tutup Faizasyah.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”