WargaSipil.com–Polri memastikan hanya ada 11 gas air mata yang ditembakkan di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10). Pertandingan kompetisi Liga 1 antara Arema vs Persebaya itu berujung pada tragedi Kanjuruhan yang merenggut nyawa 131 suporter Arema.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan hanya ada 11 tembakan gas air mata. Dia pun membantah hasil investigasi The Washington Post.
Dalam investigasi The Washington Post, disebutkan terdapat 40 tembakan gas air mata dalam tragedi itu.
”11 tembakan, seperti yang Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) sampaikan,” ujar Irjen Dedi, Sabtu (8/10).
Dia juga menegaskan, ada 2 tempat kejadian perkara (TKP) dalam tragedi Kanjuruhan Malang. Kedua TKP itu menjadi fokus penyidikan polisi.
”TKP pertama di pasal 359 dan atau 360 itu di dalam (stadion),” terang Dedi.
Dedi mengakui, ada polisi yang menembakkan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan. Saat itu, stadion sedang dipenuhi 42 ribu penonton.
”Memang anggota Polri melakukan tembakan gas air mata. Tujuannya untuk menghalau dan mengurai massa yang sudah anarkis,” papar Dedi.
Dedi menyebut, ada tindak perusakan dan pembakaran yang dilakukan suporter Arema. Tindakan itu dilakukan di dalam dan di luar Stadion Kanjuruhan.
”Ada perusakan dan pembakaran. Di luar pun ada kejadian. Saat pengaman evakuasi tim pemain Persebaya itu butuh waktu yang lama,” tutur Dedi.
Pemain Persebaya, kata Dedi, sempat dihadang suporter Arema. ”Sehingga aparat kepolisian juga tembak gas air mata agar tidak terjadi anarkisme yang masif. Jadi ada 2 TKP dan 2 kejadian yang masih diusut,” tegas Dedi.
Terkait tembakan gas air mata, menurut dia, memang mengeluarkan suara dan asap. ”Ada tembakan gas air mata. SOP gitu kalau ada pengendalian anarkisme,” ucap Dedi.
Dia menambahkan, gas air mata ditembakkan di dua tempat. Pertama di dalam stadion. ”Di luar pun ada kejadian. Ketika tim pengamanan mengevakuasi pemain dan ofisial Persebaya keluar dihadang dan butuh waktu sekian lama. Juga terjadi perusakan, pembakaran, dan sebagainya,” ujar Dedi.
”Di situ juga aparat melakukan penembakan gas air mata untuk menghalau dan membubarkan massa agar tidak terjadi tindakan yang lebih masif lagi,” tambah dia.
Merujuk hal tersebut, dia memastikan akan mengusut semua kejadian, baik itu di luar maupun di dalam Stadion Kanjuruhan.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka, masing-masing Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Has Darman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Tiga tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno, dijerat dengan pasal 359 dan/atau pasal 360 dan/atau pasal 103 ayat (1) juncto pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan tiga tersangka dari unsur kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Setyo Pranoto, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Has Darman, dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi, disangka dengan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP.
—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”