WargaSipil.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu dengan Rizieq Shihab dalam acara pernikahan anaknya, Jumat (7/10) Petamburan, Jakarta Pusat. Anies mengaku, pertemuan tersebut terjadi lantaran dirinya diundang untuk hadir.
“Saya ke pernikahan anaknya,” katanya singkat kepada wartawan di MRT ASEAN, Blok M, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Saat ditanya dalam pertemuan tersebut membahas apa saja, Anies tak secara rinci menjelaskan. “Ya namanya hadir nikah ya gimana,” ucapnya.
Namun begitu, dikutip dari YouTube Islamic Brotherhood Television, dalam sambutannya Anies turut menitipkan programnya membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jakarta untuk tetap dijaga dan dikawal agar tetap berlaku meskipun dirinya nanti lengser dari kursi gubernur.
“Saya titip pada semuanya, tolong ini dijagain, kalau ini dikembalikan dinaikkan luar biasa, maka yang terjadi pengosongan kota dari mereka yang ekonominya rendah,” ucapnya, dikutip dari channel YouTube IBTV Sabtu (8/10).
“Tahun 2020 saja, 200 ribu keluarga pindah dari Jakarta, kenapa? Karena mereka mengalami kesulitan. Satu per satu. Dan kita kalau jual tanah rasanya tidak terusir, rasanya dapat tanah yang lebih besar di luar Jakarta,” tambahnya.
Orang nomor satu di DKI itu mengatakan bahwa program pembebasan PBB itu perlu tetap dipertahankan agar rasa keadilan dapat tercipta di Jakarta. Sebab, menurutnya kedamaian tidak akan tercipta jika tidak ada keadilan. Salah satu bentuk keadilan yang dimaksud Anies adalah salah satunya dengan menghapuskan PBB bagi warga DKI yang berpenghasilan rendah.
“Jadi alhamdulilah kita ikhtiarkan perubahan itu. Kita buat peraturan baru, Bib,” katanya sambil melirik ke Rizieq.
“Hari ini alhamdulilah 85 persen rumah di Jakarta bebas PBB. Yang bayar hanya tinggal 15 persen, hanya 15 persen. Siapa? Yang di atas, puncak, supaya apa? Supaya kita yang mayoritas ekonominya tidak kuat, tidak harus terusir dari tanah ini,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Anies para membebaskan PBB melalui Pergub Nomor 23 Tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut:
Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
1) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi:
2) a) NJOP s.d Rp 2 miliar : diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 m2 untuk bumi dan 36 m2 untuk bangunan).
2) Selain Rumah Tinggal dan Jalan Tol Dibebaskan sebesar 15%:
3) B. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
4) Keringanan Pokok Pajak & Penghapusan Sanksi Administrasi:
—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”