WargaSipil.com – Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir dari panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Hal itu membuat Lukas berpotensi dijemput paksa oleh penyidik.
Namun, kediaman Lukas Enembe di Koya Tengah, Jayapura, masih dipenuhi ratusan pendukungnya. Mereka terus berjaga lengkap dengan senjata tradisional seperti tombak, parang, panah, dan kampak. Mereka mengklaim, penetapan tersangka Lukas sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi.
Ketua Dewan Adat Kabupaten Keerom, Servo Tuamis meminta Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) mencari jalan tengah guna mengatasi kondisi tersebut. Terutama mencegah terjadinya bentrokan.
“MRP dan DPRP agar melakukan pendekatan dengan tua-tua adat dari daerah gunung, dari Wamena, Tolikara, serta tokoh-tokoh Papua lainnya di Jayapura, membuat kesepakatan tertulis, baru kemudian Bapak Lukas diperiksa, supaya tidak ada korban jiwa,” kata Servo kepada wartawan, Senin (3/10).
Menurut Servo, langkah itu sangat mungkin dilakukan mengingat tokoh-tokoh yang duduk di kedua lembaga pilihan rakyat itu banyak berasal dari wilayah pegunungan. Sehingga mereka akan lebih mudah berkoordinasi.
“Dua Lembaga ini kita yang pilih, mereka juga harus punya tanggung jawab. Mereka jangan duduk diam saja, menunggu sampai terjadi bentrokan,” imbuhnya.
Jika pendekatan dengan tua-tua adat dan tokoh-tokoh Papua ini berhasil dilakukan, maka KPK tidak perlu harus melakukan upaya paksa yang dapat berakibat menimbulkan korban jiwa. “Kalau timbul korban jiwa, nanti LSM lain akan campur tangan, nanti bisa meluas,” pungkas Servo.
Sebelumnya, KPK menyayangkan ketidakhadiran Gubernur Papua Lukas Enembe. Seharusnya, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (26/9).
Namun, tim penasihat hukum Lukas mendatangi KPK untuk mengabarkan bahwa orang nomor satu di Provinsi Papua itu tidak bisa hadir dengan alasan sakit. “Hari ini, Senin, 26 September 2022, KPK sedianya melakukan pemeriksaan terhadap saudara LE Gubernur Papua, namun sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan. “Kami tentu menyayangkan sikap saudara LE yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim prnyidik KPK,” sambungnya.
Pihak kuasa hukum Lukas Enembe telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut dengan alasan kondisi kesehatan kliennya. Namun, KPK belum mendapatkan informasi yang benar dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi Lukas Enembe.
—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”