WargaSipil.com – Bareskrim Polri berencana melakukan pelimpahan tahap II kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tahapan ini sekaligus menandai telah selesainya kerja penyidik Polri dalam proses penyidikan.
“Tugas Polri menurut saya selesai, beralih. Oleh karena itu kita semua akan mengawal Kejagung,” kata Menko Polhukam Mahfud MD kepada wartawan, Senin (3/10).
Mahfud mengatakan, saat ini tugas menjadi beban Kejaksaan. Kerja profesional sangat dituntut kepada para jaksa yang akan ditunjuk melakukan penuntutan di persidangan.
“Kita sudah koordinasi dengan Jampidum agar dipilih jaksa terbaik dan dikarantina agar tidak ada yang meneror menghubungi dan sebagainya,” jelasnya. Kejangung pun memenuhi permintaan Mahfud tersebut.
Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.
—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”