WargaSipil.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait adanya isu Ketua KPK Firli Bahuri yang menginginkan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi tersangka dalam kasus Formula E. Lembaga antirasuah itu menyayangkan ada pihak-pihak yang melontarkan isu tersebut.
“KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (3/10).
Dalam sebuah pemberitaan menyebutkan, Firli Bahuri ingin kasus Formula E segera naik ke tahap penyidikan, agar Anies Baswedan bisa dijerat sebagai tersangka. Namun, Ali memastikan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik itu masih dalam tahap penyelidikan.
“Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan masih terus melakukan proses penyelidikan perkara terkait pengadaan Formula E di DKI Jakarta,” ucap Ali.
Ali mengungakapkan, pihaknya hingga saat ini masih berusaha mengumpulkan keterangan untuk melengkapi berkas penyelidikan. Dalam prosesnya, setiap penanganan perkara adalah dengan melakukan ekspose atau gelar perkara.
Dalam gelar perkara tersebut, kata Ali, dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut. Ia menyebut, pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini menegaskan, semua peserta ekspose punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya. Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu.
“Namun setiap penanganan perkara di KPK adalah berdasarkan kecukupan alat bukti,” tegas Ali.
Sebelumnya, diisukan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri berkali-kali mendesak satuan tugas penyelidik agar menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan.
Firli disebut berkeinginan menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai calon presiden 2024.
—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”