Kemendagri Bentuk Satgas Percepat Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua

Kemendagri Bentuk Satgas Percepat Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua

WargaSipil.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemutakhiran database dan informasi terkait dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan tiga provinsi baru di Papua. Upaya itu dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan Tim Pusat dengan pemerintah kabupaten yang masuk dalam cakupan tiga provinsi baru di Papua.

Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Maddaremmeng mengatakan, Kemendagri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawalan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua. Satgas tersebut telah turun langsung ke tiga provinsi baru untuk memastikan dukungan terhadap persiapan penyelenggaraan pemerintahan di DOB tersebut.

Selain itu, Kemendagri juga telah menggelar rapat dengan kementerian dan lembaga terkait, utamanya dalam memastikan dukungan anggaran. “Kemarin kita sudah rapat dengan lintas kementerian/lembaga yang dipimpin oleh Pak Wamen (Wakil Menteri Dalam Negeri) untuk memastikan anggaran-anggaran yang dibutuhkan termasuk pasca adanya ini (Undang-undang terkait pembentukan tiga DOB),” kata Maddaremmeng dalam keterangannya, Jumat (30/9).

Hal ini menindaklanjuti Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Dalam regulasi tersebut diatur bahwa peresmian provinsi dan pelantikan penjabat gubernur dilakukan setelah 6 bulan UU tersebut diundangkan.

Bisa Ikut Pemilu 2024

Namun, agar tiga daerah tersebut bisa mengikuti Pemilu 2024, maka persiapan peresmian sekaligus pelantikan penjabat gubernurnya perlu dipercepat agar dapat mengikuti tahapan Pemilu. “Makanya diminta bahwa harus minimal minggu kedua sampai minggu keempat Oktober (2022) itu sudah harus kita meresmikan dan melantik penjabat (gubernur),” terangnya.

Madderemmeng menegaskan, Kemendagri telah melakukan langkah-langkah strategis, terukur, dan terinci dalam mempercepat terlaksananya pemerintahan tiga provinsi baru di Papua. Bahkan, pihaknya telah membantu menyiapkan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rancangan tersebut nantinya diserahkan kepada penjabat gubernur untuk didiskusikan dan disepakati.

“(Rancangan) Pergub OPD ini nanti akan diberikan kepada penjabat gubernur (untuk) didiskusikan untuk segera disepakati. Kita juga sudah mengakomodasi sebenarnya rekapitulasi dari masukan pegawai,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Madderemmeng juga menjelaskan terkait dukungan anggaran untuk DOB. Dia mengatakan, anggaran DOB terdiri dari dua sumber, yakni pemerintah pusat dan hibah daerah. Dia menekankan dukungan anggaran itu harus jelas.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh pemerintah daerah dapat dijalankan dengan baik. Adapun dukungan yang diberikan pemerintah daerah di Papua terhadap tiga provinsi baru tersebut meliputi anggaran, sarana dan prasarana, sumber daya manusia (SDM), serta berbagai dukungan teknis lainnya.

“Intinya bahwa hari ini kita konsolidasi hingga detail, khususnya terkait dengan kesiapan hibahnya (anggaran, aset, dan sumber daya lainnya), sudah sampai di mana prosesnya. Kalau bisa ada hal-hal yang tidak diketahui, kita sudah minta Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk menyiapkan dukungan teknis kalau misalnya ada hal-hal sifatnya teknis yang harus dibantu,” tandasnya.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”