Tarif Angkutan Penyebrangan Ekonomi Naik 11 Persen, Ini Rinciannya

Tarif Angkutan Penyebrangan Ekonomi Naik 11 Persen, Ini Rinciannya

WargaSipil.com-Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 11 persen. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menhub Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyatakan aturan itu merupakan perubahan Atas Keputusan Menhub Nomor KM 172 Tahun 2022. Penyesuaian tarif ini dilakukan setelah adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan untuk beberapa golongan kendaraan. ’’Penyesuaian tarif antar provinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen,” kata Hendro dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9).

Hendro menjelaskan, penyesuaian tarif diputuskan dengan pertimbangan hasil evaluasi. Meliputi, perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi, menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.

Kemenhub memastikan, tarif baru akan berlaku tiga hari sejak ditetapkan. “Tarif baru ini akan diberlakukan tiga hari sejak ditetapkan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, pemerintah meminta kepada badan usaha angkutan penyebrangan untuk segera melakukan sosialisasi terhadap penyesuaian tarif. “Sosialisasi bisa dilakukan bersama pemangku kepentingan terkait, baik secara fisik maupun melalui media lainnya di masing-masing lintas penyeberangan,” ungkap dia.

 

Berikut ini rincian tarif baru angkutan penyeberangan untuk rute Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk:

 

Merak-Bakauheni

– Tarif penumpang sebesar Rp 16.575 dari sebelumnya Rp 14.475 (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan)

– Tarif kendaraan golongan IV A

Rp 407.700 dari sebelumnya Rp 369.000

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”