Tak Kooperatif, Tindakan Lukas Enembe Dianggap Bisa Rugikan Papua

Tak Kooperatif, Tindakan Lukas Enembe Dianggap Bisa Rugikan Papua

WargaSipil.com – Ketidakpatuhan Gubernur Papua Lukas Enembe terhadap panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik. Sejumlah tokoh dari Papua pun mendesak agar Lukas kooperatif.

Tokoh muda Papua, Steve Mara menilai, tak kooperatifnya Lukas bisa berdampak buruk pada nama baik Papua. Sebab, dana otonomi khusus (otsus) yang digelontorkan pemerintah jumlahnya sangat besar.

‘’Sejak tahun 2001 hingga 2022 pemerintah pusat sudah cukup banyak memberikan anggaran untuk membangun Papua yang sebenarnya sudah cukup untuk membangun Papua agar menjadi lebih baik. Namun dalam kenyataannya, hari ini kita lihat bahwa Papua berada di level paling bawah dengan angka kemiskinan yang tinggi, serta banyak yang kurang sejahtera,” ujar Steve kepada wartawan, Rabu (28/9).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pertahanan DPP KNPI itu mengatakan, dengan ditetapkan Lukas Enembe bisa membuka celah untuk menelisik dana otsus sehingga lebih transparan. ‘’Masyarakat tidak sejahtera karena kesalahan para pejabat Papua sendiri,” imbuhnya.

Pihaknya berharap KPK bekerja secara profesional dan transparan kepada publik sehingga masyarakat Papua mengerti alasan bahwa selama ini tidak sejahtera. “Kuasa hukum Lukas Enembe harus bekerja secara profesional dan tidak melakukan politisasi, tidak perlu membawa nama lain dalam kasus ini karena kasus ini termasuk kasus hukum yaitu gratifikasi,” jelasnya.

Steve menambahkan, Lukas Enembe saat ini masih tersangka belum menjadi terdakwa. Artinya proses hukum masih berjalan panjang. Butuh pengawasan agar kasus ini diusut tuntas.

“Masyarakat Papua tidak boleh terprovokasi oleh isu kriminalisasi karena kasus ini murni hukum yang disertai bukti dari KPK maupun PPATK,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK akhirnya buka suara terkait dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas pun dicegah keluar negeri selama enam bulan, oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pengacara Lukas Enembe pun mengakui kliennya sudah menyandang status tersangka KPK.

’’Ini sudah disampaikan, kami tidak bisa menutupi info dari luar, bahkan pengacara yang bersangkutan (Lukas Enembe) sudah menunjukan SPDP-nya, kan seperti itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/9).

KPK sebelumnya memang belum membuka suara terkait jeratan hukum terhadap Lukas Enembe. Karena itu, Alex mengakui Lukas telah menyandang status sebagai tersangka.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”