AKBP Arif Rahman Sakit Lagi, Sidang Brigjen Hendra Berpotensi Ditunda

AKBP Arif Rahman Sakit Lagi, Sidang Brigjen Hendra Berpotensi Ditunda

WargaSipil.com – Brigjen Pol Hendra Kurniawan tak kunjung menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), sebagai tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Rencananya, sidang akan digelar pekan ini, namun nampaknya akan kembali ditunda.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyelenggaraan sidang Brigjen Hendra sempat terkendala karena saksi kunci, AKBP Arif Rahman sakit. Dua hari lalu dia sudah bisa memberikan kesaksian dalam sidang Ipda Arsyad Daiva Gunawan, namun kini AKBP Arif dikabarkan kembali sakit.

“Saksi kuncinya ini kemarin hadir sidang atau dalam menjalani pemeriksaan yang bersangkutan sakit lagi, yang satu tensi, satu sakit lagu pasca operasi, memang masih butuh penyembuhan,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (28/9).

Oleh karena itu, Dedi belum bisa memastikan apakah sidang Hendra bisa digelar pekan ini atau ditunda kembali. “Apabila sudah ada kepastian jadwal sidang dari Karowabprof atau Kadiv Propam saya informasikan lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri resmi menetapkan 7 perwira polisi sebagai tersangka kasus dugaan obstruction of justice atau menghalangi-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Para pelaku diduga menyebabkan proses pengungkapan kasus menjadi terhambat.

Mereka yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, AKBP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

“Ya (sudah ditetapkan tersangka), sudah masuk ranah sidik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).

Dedi mengatakan, pihaknya secara beriringan akan melangsungkan sidang kode etik terhadap para tersangka tersebut. “Secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” jelasnya.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”