Sidang Banding 4 Perwira Pecatan Kasus Yosua Tunggu Penyusunan Hakim

Sidang Banding 4 Perwira Pecatan Kasus Yosua Tunggu Penyusunan Hakim

WargaSipil.com – Mabes Polri belum menggelar sidang banding yang diajukan oleh 4 perwira Polri usai dipecat karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sejauh ini baru Irjen Pol Ferdy Sambo yang telah ditolak bandingnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini Divisi Propam tengah menyusun para hakim sidang banding. Setelah diaetujui oleh pimpinan, baru penjadwalan sidang bisa dilakukan.

“Apabila hakim bandingnya sudah disusun kemudian diajukan kepada pimpinan dan sudah disahkan baru bisa kita umumkan kapan untuk pelaksanaan sidang banding akan digelar,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (28/9).

Dedi mengatakan, untuk memori banding dari keempat perwira tersebut sudah diterima. Saat ini hanya tinggal menunggu jadwal persidangan.

“Kemarin sudah saya tanyakan kepada Karowabprof untuk memori banding memang sudah diterima tapi lagi penyusunan hakim,” jelasnya.

Adapun keempat perwira yang mengajukan banding yaitu Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Sebelumnya, Mabes Polri resmi memutuskan menolak banding yang dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia sebelumnya dijatuji sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keputusan ini diambil Polri usai menggelar sidang komisi banding. Sebanyak 5 pimpinan sidang seluruhnya menolak permohonan banding tersebut.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor EUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang, Senin (19/9).

Sidang komisi banding ini dipimpin langsung oleh Agung. Sedangkan wakilnya Irjen Pol R Sigid Tri Harjanto. Kemudian 3 anggota lainnya adalah Irjen Pol Wahyu Widada, Irjen Pol Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza.

Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang sudah digelar sebelumnya. Sehingga keputusan pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan tidak dapat digugat lagi.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”