Kasus Yosua, AKBP Raindra Dihukum Pembinaan Mental dan Demosi 4 Tahun

Kasus Yosua, AKBP Raindra Dihukum Pembinaan Mental dan Demosi 4 Tahun

WargaSipil.com – Mabes Polri telah selesai menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) kepada mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah (RRS). Dia disanksi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sidang berlangsung sekitar 12 jam di ruang sidang Div Propam Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri.

“Wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/9).

Raindra dinilai melanggar pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 tahun tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat (1) huruf c Pasal 6 ayat (1) huruf d, pasal 11 ayat (1) huruf a tentang peraturan kepolisian negara RI nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.

Atas dasar itu hakim menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar wajib untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

“Dan kewajiban pelanggar juga untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,” ucap Ramadhan.

Selain itu, Raindra juga dikenakan sanksi administratif. Berupa penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 10 September 2022 di ruang Patsus Div Propam Polri. Hukuman tersebut telah dijalani oleh pelanggar.

“Kemudian juga mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” pungkas Ramadhan.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”