Kabar Baik, Bantuan untuk Pokja Guru Madrasah Cair Bulan Depan

Kabar Baik, Bantuan untuk Pokja Guru Madrasah Cair Bulan Depan

WargaSipil.com – Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menginformasikan bahwa bantuan bagi kelompok kerja (pokja) para guru madrasah akan cair pada Oktober 2022. Dia meminta agar bantuan tersebut dimanfaatkan secara optimal sesuai proposal yang diajukan.

“Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menandatangani keputusan penerima bantuan di akhir Juli untuk 2.095 pokja pada tahap pertama. Proses pencairan sudah hampir selesai. Insya Allah, bulan Oktober 2022 cair,” kata Zain di Jakarta, Sabtu (24/9).

Menurut Zain, ada dua kategori penerima bantuan. Untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) Madrasah, masing-masing akan menerima bantuan sebesar Rp 15 juta. Sedang untuk Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Madrasah, bantuan yang diberikan sebesar Rp 30 juta. Para penerima bantuan sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4144 Tahun 2022.

“Bantuan tersebut agar dipergunakan sebaik-baiknya sesuai juknis yang telah ditetapkan, dan dipergunakan untuk meningkatkan kompetensi guru madrasah. Misalnya, dengan menyelenggarakan forum diskusi, kajian, atau menguji teori untuk menemukan solusi dan memperkuat daya inovasi,” jelasnya.

“Pertemuan para pendidik dalam sebuah forum diskusi pasti akan melahirkan banyak inspirasi dan mendorong inovasi,” sambungnya.

Wakil 3 PMU MEQR-Project Anis Masykhur menambahkan, proses verifikasi proposal tahap pertama sudah selesai. Tim juga sudah mulai melakukan proses verifikasi proposal bantuan tahap kedua. “Kami berharap para guru memiliki semangat tinggi untuk membentuk pokja dan mengakses bantuan ini untuk tahap selanjutnya,” ujarnya.

Anis yang juga Kepala Subdit Bina GTK MA menjelaskan, bantuan pokja diberikan sejak tahun 2021. Untuk tahun 2023, akses pemberian bantuan akan didesain berbasis kompetisi dan apresiasi.

“Tahun ini kami masih membuka kesempatan pengajuan proposal untuk tahap III. Rencana akan kami buka pada awal Oktober 2022. Tahap ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pokja yang selama ini mendapati kesulitan dalam mengaksesnya,” tandasnya.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”