Dua Calon Pengganti Lili Sempat Nyatakan Dukung Revisi UU KPK

Dua Calon Pengganti Lili Sempat Nyatakan Dukung Revisi UU KPK

WargaSipil.com – I Nyoman Wara dan Johanis Tanak dikabarkan merupakan calon pengganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang sebelumnya mengundurkan diri. Kedua nama itu diserahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk nantinya dipilih salah satu menjadi Wakil Ketua KPK.

I Nyoman Wara dan Johanis Tanak sempat mengikuti seleksi calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2019-2023. Kedua Capim KPK tersebut meraih suara 0 saat melakukan uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI pada September 2019 lalu.

Saat melakukan uji kepatutan dan kelayakan di DPR, Johanis Tanak mendukung revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang saat itu menimbulkan pro-kontra di publik. Dia saat itu menyebut, revisi UU KPK menjadi bagian dari pembenahan kinerja lembaga antirasuah.

“Terkait revisi UU KPK, saya setuju. Bukan karena ikut-ikutan DPR revisi UU KPK ya atau tidak. Saya setuju karena melihat perlu diatur tentang lembaga ini, perlu direvisi,” ungkap Johanis.

Selain itu, Johanis juga merupakan Capim KPK yang tidak setuju dengan metode operasi tangkap tangan (OTT). Menurut dia, ada pelanggaran saat KPK sudah mengetahui korupsi lewat penyadapan, lalu menunggu ada transaksi untuk OTT. Padahal undang-undang mengatur siapapun yang mengetahui korupsi harus melapor.

“Ketika mendengar ada informasi dan ada indikasi, undang yang bersangkutan, kemudian minta penjelasan karena belum ada kerugian negara. Kemudian buat pernyataan di atas kertas bahwa benar ada persekongkolan dan siap mengundurkan diri jika terjadi,” ungkap Johanis.

Senada juga sempat diungkapkan Capim KPK I Nyoman Wara. Dia mengaku mendukung revisi UU KPK, dalam rangka memperbaiki sistem penanganan perkara yang fungsinya meningkatkan kerja KPK.

Bahkan, I Nyoman Wara mendukung agar pegawai KPK beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). “Kami bisa simpulkan bahwa permasalahan-permasalahan kepegawaian di KPK akan dapat diminimalisasi jika kepegawaian KPK tunduk kepada UU ASN,” ucap Nyoman Wara, pada September 2019 lalu.

Dia mengatakan, banyak manfaat yang diperoleh jika pegawai KPK tunduk kepada UU ASN. Salah satunya kejelasan tentang status kepegawaian.

“Kemudian, pola pembinaan, pola karier, termasuk penghasilannya yang pada akhirnya bisa membuat soliditas dan harmonisasi kepegawaian di KPK,” ujar auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini.

Di samping itu, lanjut Nyoman Wara, manfaat lainnya adalah akan membuat pelaksanaan pekerjaan KPK lebih efisien dan efektif. “Kewenangan mengatur mengenai aparatur, itu harus mengacu kepada UU ASN,” pungkas Nyoman.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”