Kasus Ade Yasin, Komisi III DPR: Kami Harap Hakim bisa Berani dan Adil

Kasus Ade Yasin, Komisi III DPR: Kami Harap Hakim bisa Berani dan Adil

WargaSipil.com – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mendorong majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat untuk bisa menjatuhkan vonis yang adil dalam kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. Ia menegaskan bahwa jika fakta persidangan memang menunjukkan bahwa Ade Yasin tidak terbukti bersalah, maka sang terdakwa harus dibebaskan, dikutip dari ANTARA.

“Kalau memang alat bukti fakta-fakta persidangannya tidak mendukung untuk dijatuhi vonis pidana penjara, ya harapan kami tentu majelis hakim bukan hanya punya keberanian, tapi mempunyai sifat adil untuk kemudian membebaskan,” katanya di Komplek Gedung DPR/MPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).

Arsul mengaku terus mengikuti persidangan Ade Yasin. Ia menilai, majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih sudah cukup objektif selama persidangan.

“Sejauh ini kami ikuti dalam persidangan majelis hakim cukup fair, memberikan kesempatan baik kepada tim jaksa penuntut umum, tim penasihat hukum, serta Bu Ade sendiri selaku terdakwa,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Meski begitu ia mengaku siap menerima apapun yang menjadi putusan dari majelis hakim.

“Tentunya kami ingin Bu Ade dibebaskan jika memang tidak terbukti bersalah. Tapi kami tentunya juga harus menghormati apapun yang diputuskan oleh majelis hakim,” kata Arsul.

Majelis hakim akan membacakan vonis kepada terdakwa Ade Yasin pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9).

Sebelumnya, kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butarbutar meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, tiga pegawai Pemkab Bogor yang juga berstatus terdakwa pun sudah mengaku di persidangan bahwa tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.

Ia menyebutkan, tim penasihat hukum Ade Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.

“Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi,” kata Dinalara.

Selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

“Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan,” katanya.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”