Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri

WargaSipil.com – Perlawanan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akhirnya kandas. Sidang banding yang dipimpin Komjen Pol Agung Budi Maryoto kemarin (19/9) justru memperkuat vonis yang dikeluarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut. Dengan demikian, tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu harus segera mencopot seragam polisi yang selama puluhan tahun dikenakannya.

Sidang banding yang dimulai pukul 10.00 tersebut berlangsung selama tiga jam. Putusan sidang dibacakan langsung oleh Komjen Agung. ”Menguatkan putusan sidang komisi kode etik. Tetap dijatuhi PTDH,” kata Agung. Komisi banding sependapat dengan KKEP bahwa Sambo bersalah dan melakukan perbuatan tercela.

Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, setelah putusan dari sidang banding tersebut, proses administratif PTDH akan dilakukan selama tiga hari kerja. Hal itu sesuai dengan Pasal 81 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang KKEP.

Pemecatan Sambo sangat mungkin tidak diiringi dengan acara seremoni pencopotan seragam seperti yang selama ini diterapkan Polri. ”Penyerahan putusan itu sudah seremonial,” ujarnya.

Dedi menegaskan, keputusan sidang banding bersifat final dan mengikat. ”Nanti proses selanjutnya saya informasikan. Yang jelas, putusannya tidak akan berubah,” ujarnya di lobi gedung TNCC Mabes Polri kemarin.

Sementara itu, berbeda dengan proses etik yang telah final, proses pidana terhadap Ferdy Sambo masih belum tuntas. Berkas perkara mantan Kadivpropam Polri tersebut untuk kasus pembunuhan berencana masih diteliti Kejaksaan Agung (Kejagung). Belum ada putusan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Pada bagian lain, pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengapresiasi putusan sidang banding yang menguatkan PTDH untuk Sambo. Namun, menurut dia, itu tidak berarti Sambo kehabisan peluang untuk bisa kembali ke Korps Bhayangkara. ”Sebab, dalam Pasal 83 Perpol 7/2022 tentang KKEP, diatur adanya peninjauan kembali,” paparnya.

Dalam pasal itu, ayat (1) menyebutkan bahwa Kapolri berwenang untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan KKEP atau banding yang telah final dan mengikat. Lalu, pada ayat (2) disebutkan, PK dapat dilakukan apabila putusan KKEP atau banding terdapat kekeliruan. ”Dan ditemukan alat bukti yang belum diperiksa dalam sidang KKEP atau banding,” jelas Bambang.

Sedangkan di ayat (3) tertulis, PK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau banding. ”Dari pasal 83 ini, artinya kewenangan PK hanya dimiliki Kapolri. Terhukum tidak memiliki kewenangan mengajukan PK,” urainya.

Menurut Bambang, bila kewenangan PK itu dilakukan tanpa ada bukti baru atau terjadi kekeliruan, pimpinan Polri sedang menghancurkan kewibawaannya sendiri. ”Itu yang akan terjadi bila PK ditempuh,” tuturnya.

Apakah dengan pasal 83 tersebut dapat diartikan sebenarnya putusan banding tidak final dan mengikat? Bambang menjelaskan bahwa semua tergantung Kapolri. Putusan sidang KKEP dan banding itu bersifat rekomendasi. ”Tergantung Kapolri mau mengeluarkan surat keputusan (SK) pemecatan dengan cepat atau tidak,” urainya.

Atau justru nantinya dilemparkan kembali ke presiden. Sebab, SK pengangkatan polisi dengan pangkat kombespol ke atas ditandatangani presiden. Dilihat dari aturan tersebut, Bambang menilai sebenarnya Polri berkeinginan mengadopsi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer. Namun justru lupa bahwa kepolisian itu adalah institusi sipil. ”Seharusnya mengacu tetap ke KUHP dan KUHAP. Terkait disiplin menggunakan PP 94/2021 tentang disiplin pegawai negeri,” tuturnya.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”