KPK Periksa Wabup Pamekasan dan Kepala Bapedda Provinsi Jatim

KPK Periksa Wabup Pamekasan dan Kepala Bapedda Provinsi Jatim

WargaSipil.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin. Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap, terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur pada periode 2014-2018.

“Hari ini, Fattah Jasin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait dengan pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018, untuk tersangka Budi Setiawan (BS) dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (19/8) dikutip dari Antara.

Pemeriksaan Wabup Pamekasan Fattah Jasin dilakukan di Markas Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur.

Selain Fattah Jasin, KPK juga memanggil empat orang saksi lainnya, yakni PNS/Kepala Seksi Pelestarian Sumber Daya Alam Kabupaten Tulungagung Erik Supriyanti, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim Mohammad Yasin, PNS Farib Abdi, dan pensiunan PNS Karna Thukul.

Adapun penetapan BS sebagai tersangka dilakukan setelah KPK melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga tersangka BS yang saat itu menjabat Kepala Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 hingga 8 persen dari total anggaran yang diberikan.

Selanjutnya pada tahun 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp79,1 miliar.

Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung itu, Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan fee kepada tersangka BS sebesar Rp3,5 miliar.

Selanjutnya pada 2017, tersangka BS diangkat menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak tersangka BS.

Atas perbuatannya, tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”