Somasi Terbuka untuk Domain harianjawapos.com

Somasi Terbuka untuk Domain harianjawapos.com

UNTUK dan atas nama Client kami, PT JAWA POS (“Jawa Pos”) dengan ini kami, Markus Sajogo & Associates (“MS&A Law Firm”), terkait dugaan adanya pelanggaran dan penyalahgunaan nama Jawa Pos dan Merek “JAWA POS”, dengan ini menyampaikan Somasi Terbuka sebagai berikut:

1. Bahwa, Jawa Pos adalah perusahaan jaringan media yang berdiri sejak tahun 1949, berkantor pusat di Gedung Graha Pena, JI. Ahmad Yani No. 88, Surabaya. Usaha Jawa Pos yang sudah dirintis lebih dari 73 tahun tersebut berawal dari penerbitan surat kabar di Surabaya, Jawa Timur dan saat ini telah berkembang menjadi harian surat kabar dengan oplah terbesar di Indonesia dengan sirkulasi yang tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia.

2. Bahwa, Jawa Pos adalah pendaftar pertama serta pemilik sah satu-satunya atas Merek “JAWA POS” yang digunakan sebagai identitas dari surat kabar harian Jawa Pos dan identitas dari berbagai lini usaha Jawa Pos di bidang media, baik media cetak maupun elektronik, melalui beberapa platform, antara lain Jawa Pos TV, WargaSipil.com, lnstagram, Twitter, dan telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada beberapa kelas, dengan nomor pendaftaran antara lain: IDM000700267, IDM000701116, IDM000700831, IDM000699900, IDM000700997, IDM000155849, IDM000700842, IDM000700372, IDM000700306, IDM000700252, IDM000700158, IDM000700405, IDM000701334, IDM000701340, IDM000769778, dan puluhan pendaftaran Merek lainnya di seluruh kelas barang dan jasa (34 Kelas Barang dan 11 Kelas Jasa).

Atas pendaftaran Merek di seluruh kelas barang dan jasa tersebut, Jawa Pos telah menempuh upaya Defensive Mark Protection atas Merek “JAWA POS” sebagai identitas utama dari setiap lini usaha yang sudah dirintis Jawa Pos sejak tahun 1949, untuk melindungi Merek “JAWA POS” yang telah digunakan di seluruh Indonesia.

3. Bahwa, akhir-akhir ini ditemukan sebuah situs berita daring pada laman dengan nama domain “harianjawapos.com” yang menggunakan nama “Harian Jawa POS” dan melakukan publikasi berita seolah-olah situs berita daring tersebut adalah Jawa Pos, dengan tampilan sebagai berikut:

Situs berita pada laman “harianjawapos.com” yang menggunakan nama “Harian Jawa POS” tersebut di atas SAMA SEKALI TIDAK TERASOSIASI dengan Jawa Pos dan DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN dari Jawa Pos sehingga berpotensi mengecoh serta menyesatkan masyarakat pembaca berita. Karenanya, melalui Somasi Terbuka ini, diberitahukan kepada seluruh masyarakat pembaca berita, bahwa Jawa Pos telah mengidentifikasi pihak-pihak terkait serta mengambil langkah yang terukur dan tegas yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk melindungi setiap dan seluruh hak serta kepentingan hukum Jawa Pos dalam menjaga Merek, identitas, serta reputasi Jawa Pos yang telah dikenal oleh seluruh masyarakat Indonesia selama puluhan tahun.

4. Bahwa, Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek & IG”) telah menentukan ketentuan pidana dan/atau denda atas setiap pelanggaran Merek:

“(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

5. Bahwa, selain diatur pada UU Merek & IG, penggunaan nama yang sama pada pokoknya juga dilarang berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juncto Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas yang pada intinya menegaskan bahwa:

“Perseroan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain”. Dengan demikian, setiap pendirian suatu badan hukum dan/atau badan usaha yang menggunakan nama yang sama pada pokoknya dengan nama Jawa Pos juga dapat dikualifisir sebagai Perbuatan Melanggar Hukum sebagaimana diatur pada Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan di atas, dengan ini kami menyampaikan peringatan kepada seluruh pihak yang telah dan/atau berpotensi melanggar hak serta kepentingan hukum Jawa Pos, termasuk namun tidak terbatas, kepada para insan media, baik media cetak, elektronik, maupun sosial, para kontributor berita, rekan-rekan wartawan, agen atau distributor koran, rekan-rekan notaris atau pejabat umum yang berwenang, untuk mematuhi ketentuan hukum dan dengan segera:

I. Menghentikan segala bentuk penggunaan dan/atau penyalahgunaan nama Jawa Pos dan/atau Merek “JAWA POS”, baik sebagai identitas, nama perseroan, nama usaha, dan/atau nama domain;

II. Membubarkan atau setidak-tidaknya melakukan penggantian nama pada setiap badan hukum dan/atau badan usaha yang menggunakan kata atau tulisan “JAWA POS” atau nama-nama lain yang sama pada pokoknya dengan Merek “JAWA POS”;

III. Menghindari penggunaan kata atau tulisan “JAWA POS” atau nama-nama lain yang sama pada pokoknya dengan Merek “JAWA POS”, termasuk namun tidak terbatas, untuk nama badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan, atau badan usaha berbentuk Firma (FA), Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD), Persekutuan Perdata, Perkumpulan, atau organisasi sosial/kemasyarakatan apapun;

IV. Tidak memfasilitasi setiap upaya pembentukan badan hukum dan/atau badan usaha dan/atau organisasi sosial/kemasyarakatan dalam bentuk apapun yang berpotensi melanggar hak hukum Jawa Pos.

Kepada seluruh masyarakat pembaca berita di Indonesia, agar senantiasa berhati-hati dalam membaca berita yang dapat menyesatkan dengan selalu memastikan bahwa berita berasal dari sumber berita yang benar dan dapat diverifikasi secara legal.

Informasi berita yang akurat dan terpercaya dari Jawa Pos dapat diakses melalui Koran Jawa Pos, Jawa Pos TV, dan jawapos.com.

Demikian Somasi Terbuka ini disampaikan, agar menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat pembaca berita.

Kuasa Hukum PT JAWA POS

E.L. SAJOGO, S.H., MCIArb.

MARVIN MAHENDRA, S.H.

KIMHAM PENTAKOSTA, S.H., M.H.

Pengumuman somasi terbuka juga dapat diunduh di link berikut ini.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”