Legislator Ingatkan Pemprov DKI Bongkar Bangunan Langgar IMB

Merdeka.com – Pemprov DKI Jakarta telah memasang segel terhadap sebuah rumah yang tengah dibangun di Jalan Dempo, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jaksel. Namun, proses pembangunan rumah berlantai empat tersebut tetap dilanjutkan.

Merespons hal itu, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai NasDem Nova Harivan Paloh mengingatkan agar Pemprov tindak bangunan yang melanggar IMB.

“Kalau memang ada kasus seperti itu, saya berharap dan berpendapat itu sebuah pelanggaran. Bongkar saja,” ujar Nova di Jakarta, Senin (22/8).

Masyarakat, kata Nova, wajib tertib aturan. Sebab, jika tidak ditindak maka akan berdampak pada pembangunan infrastruktur di Jakarta.

“Masyarakat harus tertib dalam pelaksanaan yang dapat kewenangan dari izin mendirikan rumah. Izin dan rekomendasi yang sudah dikeluarkan (Pemprov), ya harus sesuai dengan apa yang disebutkan. Kalau ada pelanggaran silakan bongkar,” ujarnya.

Sebelumnya, Camat Kebayoran Baru Tommy Fudihartono menyebut, Sudin Citata Jaksel sudah melayangkan surat peringatan. “Informasi dari Citata sudah dibuat SP (surat peringatan). Nanti ada surat segel,” kata Tommy, Sabtu (20/8) malam.

Plt Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan Eko Saptono mengaku belum ada instruksi lebih lanjut mengenai tindakan yang akan diambil terkait dengan pelanggaran tersebut.

“Masih menunggu instruksi atau rekomendasi dari Sudin Citata. Jika memang instruksi pembongkaran, kami akan menuju ke lokasi,” katanya.

Untuk diketahui, sebuah pembangunan gedung di Jalan Dempo I, Nomor 41, RT 04/03, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disegel lantaran menyalahi aturan izin mendirikan bangunan.

Namun berdasarkan pantauan Sabtu (21/8), pembangunan di lokasi itu tetap berjalan. Padahal, di depan gedung tersebut terpasang spanduk yang menerangkan, IMB dengan dua lantai. Namun, pembangunan yang terlihat melebihi apa yang tercantum dalam spanduk tersebut.

Spanduk yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terulis, jenis kegiatan : mendirikan baru, penggunaan: rumah tinggal, jumlah lantai: 2 lantai.
Ada sepucuk surat segel yang diterima yang menyebut pemilik telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Rung Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Rung dan Peraturan Zonasi Juncto Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128/2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Ternyata Saudara tidak mematuhi SP No 2444/SP/3/74/07/2022/-1.758.1 tanggal 28 Juli 2022,” tulis isi surat yang ditandatangani Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan Syukria pada 9 Agustus 2022.

Berdasarkan poin tersebut, bangunan milik Arviyan Arifin ini. terpaksa disegel selama 7 hari terhitung sejak surat penyegelan tersebut dikeluarkan.

“Apabila dalam jangka waktu paling lama 7 (Tujuh) hari kalender ternyata tidak dipatuhi maka akan dikenakan sanksi berikutnya,” imbuh surat tersebut.

[rhm]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.