Merdeka.com – Di tengah kampanye transaksi berbasis digital, Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang kertas dengan emisi 2022. Kepala Department Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim menyampaikan kebutuhan uang kartal di masyarakat masih tinggi, meski terjadi digitalisasi pembayaran pada setiap sektor.
“Kebutuhan uang kartal juga tetap tinggi, dalam pertumbuhan uang yang diedarkan sekarang tetap tumbuh, cuma semakin melambat kisaran 7,8 persen,” ujar Marlison dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/8).
Dia memahami gerakan digital yang masif merupakan bentuk adaptasi di setiap negara. Hanya saja, infrastruktur transaksi berbasis digital dapat berjalan secara merata di Indonesia. Bagi wilayah Indonesia dengan akses digital belum optimal, penggunaan uang kertas masih sangat dibutuhkan sebagai alat transaksi yang sah.
Lagipula, pencetakan uang emisi baru tidak hanya dilakukan di Indonesia, namun sejumlah negara terus mencetak emisi terbaru dengan optimalisasi keamanan. “Dengan karateristik bangsa kita dengan digitalisasi ada beberapa hambatan sehingga kebutuhan uang kartal masih tinggi dalam konteks ini Bank Indonesia menyediakan uang rupiah harus kami penuhi,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, hari ini mata uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 resmi diluncurkan. Uang Rupiah emisi 2022 terdiri dari pecahan uang kertas Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah emisi 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang. Di mana sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
“Resmi meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi tahun 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI,” kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam peluncuran uang Rupiah kertas tahun emisi 2022, Kamis (18/8).
Uang Rupiah emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rupiah tidak sekedar mata uang tapi ini adalah sebuah mata uang yang menggambarkan perjalanan dari bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.
“Pada tanggal 30 Oktober 1946 ORI atau oeang republik Indonesia dilahirkan dan disahkan dan berlaku, waktu itu disampaikan oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta, dan ini menandai babak baru bagi Republik Indonesia yang baru saja merdeka,” kata Sri Mulyani. [azz]
Baca juga:
Foto Uang Rupiah Pertama Tahun 1945 dan Terbaru Uang Emisi Tahun 2022
Uang Lama Kerap Dianggap Sama, ini Beda Rp 2.000 dan Rp 20.000 Terbaru
Sejarah Rupiah Jadi Mata Uang Indonesia Hingga Keluar Emisi 2022
Berikut Rincian Bentuk Uang Rupiah Emisi 2022
Ini Beda Uang Kertas Lama dan Rupiah Emisi 2022
Maksud dan Tujuan di Balik Pembuatan Uang Rupiah Emisi 2022
Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.