Penumpang Kereta di Atas 18 Tahun Belum Dibooster Wajib PCR, Ini Aturan Lengkapnya

Penumpang Kereta di Atas 18 Tahun Belum Dibooster Wajib PCR, Ini Aturan Lengkapnya

BANDUNG, celebrities.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop II Bandung mulai menerapkan aturan wajib menyertakan negatif PCR untuk penumpang di atas 18 tahun yang belum melakukan vaksinasi booster Covid-19. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan pada Senin (15/8/2022).

Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardojo mengatakan, Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam pada saat boarding. Sedangkan penumpang dibawah 17 tahun dengan vaksinasi kedua tidak perlu menunjukkan negatif PCR.

Menurut dia, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Kuswardojo.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15 hingga 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai Senin (15/8/2022):

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  • Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

2. Usia 6-17 tahun:

  • Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  • Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam

3. Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Editor : Leonardus Selwyn Kangsaputra

Berita Terkait

Penumpang Kereta di Atas 18 Tahun Belum Dibooster Wajib PCR, Ini Aturan Lengkapnya

Vaksinasi Booster Jadi Syarat Beraktivitas, Kereta Api di Medan Alami Penurunan Penumpang 35 Persen


Artikel ini bersumber dari www.celebrities.id.