Kemenhub keluarkan empat surat edaran bagi pelaku perjalanan

Kemenhub keluarkan empat surat edaran bagi pelaku perjalanan

Kemenhub keluarkan empat surat edaran bagi pelaku perjalanan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan empat Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Surat edaran terbaru ini menyesuaikan dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022.

Keempat SE Kemenhub tersebut, yakni SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api. 

“SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Senin (15/8).

Terdapat sejumlah perubahan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE tersebut. Ketentuan itu, ujar Adita, di antaranya terkait kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melakukan tes PCR 3×24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan.

Adita mengatakan, ketentuan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi booster.

“Jadi, pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR,” ujarnya.

SE Kemenhub terbaru juga mengatur syarat perjalanan bagi PPDN berusia 6-17 tahun dan di bawah usia 6 tahun. PPDN dengan usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
 
Kemudian, PPDN berusia 6-17 tahun yang telah menerima vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
 
Adapun PPDN berusia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi. Namun, mereka wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
 
Syarat vaksinasi dikecualikan bagi PPDN berusia di bawah 6 tahun dan yang berusia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi. 

PPDN berusia 6-17 tahun yang tidak dapat menerima vaksinasi karena alasan medis wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, diwajibkan juga melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.