Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka di Kasus Tewasnya Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka di Kasus Tewasnya Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

TRIBUNSTYLE.COM – Setelah Bharada E dan Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo kini ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022).

“Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Saat mengumumkan status tersangka pada Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dankor Brimob Anang Revandoko, KabaintelkamPolri Irjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca juga: 7 Jenderal Akan Umumkan Tersangka Baru, Hotman Paris Prediksi Sosok Ini Jadi Tersangka: Mungkin

Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka di Kasus Tewasnya Brigadir J, Terancam Hukuman Mati
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka pembunuhan Brigadir J. (Kolase Tribunnews.com / Istimewa)

Dalam jumpa persnya tersebut Kapolri mengatakan Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan dirinya tewas.

Dan penembakan tersebut dilakukan oleh Brigadir E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

“Saudara Brigadir E telah mengajukan Justice Collaborator dan itu yang membuat peristiwa itu menjadi semakin terang,” lanjutnya.

“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak,” katanya.

“Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait,” imbuhnya.

Sementara itu dalam kasus itu, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.

Atas perannya tersebut, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI), Mahfud MD. mengatakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, disebut bertambah, dan kini menjadi tiga orang.

“Tersangkanya udah tiga,” terang Mahfud MD dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (8/8/2022).

Mahfud MD mengatakan dari tiga tersangka tersebut masih bisa berkembang.


Artikel ini bersumber dari style.tribunnews.com.