Simak Keuntungan yang Didapatkan Membeli Mobil Listrik

Simak Keuntungan yang Didapatkan Membeli Mobil Listrik

WargaSipil.com – Pasar mobil listrik di Indonesia mulai masif, tak sedikit masyarakat yang tertarik memiliki mobil tanpa BBM ini. Perlahan tapi pasti, infrastruktur pendukung mulai dibangun, baik oleh pemerintah maupun Agen Pemegang Merek.

Pemerintahan Jokowi sejak 2019 telah membuat regulasi yang mendukung percepatan mobil listrik selain membahas aturan, infrastruktur juga kemudahan dan keuntungan calon konsumen untuk bisa membeli kendaraan listrik.

Pemerintah memberikan instentif untuk pembelian mobil listrik bahkan bukan hanya itu ada beberapa keuntungan lain juga didapatkan konsumen pembeli mobil listrik. Apa saja keuntungan yang didapatkan konsumen, simak pembahasan berikut:

Dapat PPnBM 0 Persen

Konsumen akan mendapatkan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar nol persen alias gratis. Aturan ini masuk dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Strategi pemberian insentif ini agar bisa menekan harga jual kendaraan yang berbasis Battery Electric Vehicle (BEV), supaya lebih terjangkau. Meskipun telah mendapatkan PPNBM nol persen, beberapa mobil listrik harganya masih bisa dibilang tinggi, misalnya Hyundai Ioniq 5 yang dibanderol Rp 700 – 800 jutaan.

Namun berbeda dengan Wuling Air EV yang dibanderol dua ratus jutaan, harga ini masih bisa dibilang terjangkau. Harga dberikan masing masing APM, model, dimensi dan fitur sudah pasti hal yang menentukan harga.

Meskipun begitu beberapa di negara maju, pemerintah setempat memberikan subsidi harga jual yang lebih menarik agar masyakarat bisa beralih ke mobil listrik. Hanya saja ini bisa dilakukan, bila pendapatan pajak negara sehat.

Tidak Kenal Biaya BBNKB dan PKB

Insentif berukutnya adalah pemilik tidak perlu bayar bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Aturan tersebut diatur lewat Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau UU HKPD yang berlaku mulai 5 Januari 2025.

Meskipun begitu saat ini sudah ada daerah yang memberlakukan BBNKB nol persen untuk mobil listrik, salah satunya DKI Jakarta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku sejak 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024.

Sementara itu untuk PKB mobil listrik, sesungguhnya sudah ada insentif dari pemerintah. Keringanan untuk saat ini memang belum nol persen, melainkan cukup dibayarkan 10 persen dari tarif normal. Maka PKB mobil listrik umumnya sangat murah.

Keringanan pembayaran PKB untuk mobil listrik diatur lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 10 dan Pasal 11 disebutkan, pajak kendaraan listrik hanya perlu dibayarkan 10% dari tarif normalnya. Itu berlaku untuk PKB kendaraan listrik untuk orang atau barang serta untuk angkutan umum orang atau barang.

Gratis Bea Masuk

Pemerintah berikan insentif berupa penetapan Bea Masuk 0% khusus untuk kendaraan yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022.

Mobil listrik IKD diberikan bea masuk gratis bertujuan untuk meningkatkan kegiatan perakitan lokal di Tanah Air, sekaligus menambah komponen lokal ke baterai electric vehicle (BEV) yang dijual di Indonesia. Kalau sudah begitu, harusnya harga jual mobil listrik jadi semakin murah.

Bebas Ganjil Genap

Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif mobil listrik berupa bebas ganjil genap saat melintas di jalur yang telah ditentukan. Jalur ganjil genap tujuannya untuk mengurangi kemacetan serta mengurangi pencemaran akibat emisi gas buang dari kendaraan. Namun ganjil genap tidak berlakuk bagi mobil listrik. Aturan ini tertuang di Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sitem Ganjil-Genap.

Bisa Kredit DP Nol Persen

Mobil listrik bisa dibeli dengan uang muka atau DP nol persen. Ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

Tentu, dengan DP 0 persen sangat memudahkan untuk mempunya mobil listrik. Pasalnya kalau mobil bensin konvensional, minimal DP ketika pembelian kredit adalah 25 persen.

Namun kemudahan DP nol persen untuk kredit mobil listrik ini kembali lagi ke bank penyedia jasa kredit, serta kesanggupan masyarakat. Jadi tidak serta kamu pasti dibolehkan kredit mobil listrik tanpa pakai uang muka.

Diskon PLN untuk Cas Mobil Listrik di Rumah

PT PLN (Persero) memberikan kemudahan dengan memberi diskon tarif sebesar 30 persen untuk pengecasan baterai mobil listrik di malam hari. Diskon ini berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga hingga 05.00 WIB, khusus isi daya menggunakan alat home charging.

 

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”