Mudah, Begini Cara Membuat Tanda Tangan di Ms Word

Mudah, Begini Cara Membuat Tanda Tangan di Ms Word

Mudah, Begini Cara Membuat Tanda Tangan di Ms Word

wargasipil.comJakarta, CNBC Indonesia – Teknologi yang semakin canggih dan menjanjikan telah mengubah sebagian besar kegiatan menjadi serba online. Jika sebelumnya kita harus tanda tangan secara langsung di dokumen penting, saat ini justru tanda tangan bisa langsung ditambahkan dalam bentuk digital.

Dokumen yang ditambahkan tanda tangan akan memiliki kekuatan hukum. Mengingat konsep Work From Home dan School From Home sejak adanya pandemi Covid-19, tentu serba-serbi digital menjadi jalan pintas.

Salah satunya adalah dengan menyiapkan dan menambahkan tanda tangan digital yang meminimalisir pertemuan tatap muka dan justru lebih efektif dari segi waktu. Lalu, bagaimana cara untuk menambahkan tanda tangan secara digital?

Ms Word menjadi salah satu software yang seringkali digunakan untuk membuat dokumen. Ternyata, Anda bisa membuat tanda tangan langsung di dokumen melalui software Ms Word dengan mudah. Lebih lengkapnya, silahkan ikuti cara di bawah ini:

Anda bisa menyimpan tanda tangan digital agar lebih mudah menggunakannya di kemudian hari. Caranya adalah dengan menyimpannya ke dalam Quick Parts. Jadi, Anda tidak perlu lagi repot melakukan langkah-langkah di atas setiap ingin menandatangani dokumen digital. Berikut langkah-langkahnya:

Tanda tangan digital Anda berhasil tersimpan secara permanen di fitur Quick Part Ms Word. Jika Anda ingin menggunakannya di kemudian hari, tinggal akses tanda tangan digital melalui:

Dengan begitu, tanda tangan akan langsung muncul tanpa harus mengikuti langkah-langkah di atas lagi. Bagaimana? Mudah bukan? Selamat mencoba!

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website cnbcindonesia.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”