Masyarakat diingatkan lagi untuk tidak sebar hoaks

Masyarakat diingatkan lagi untuk tidak sebar hoaks

Masyarakat diingatkan lagi untuk tidak sebar hoaks

wargasipil.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membuat dan menyebarkan hoaks, termasuk yang berkaitan dengan vaksin COVID-19, di dunia maya.

“Mari kita hadapi peralihan dari pandemi ke endemi dengan membersihkan ruang digital dari konten-konten hoaks terkait vaksin maupun COVID-19 secara umum,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong kepada ANTARA, Sabtu.

Meski kasus COVID-19 mulai melandai, menurut Usman, Kementerian Kominfo masih menemukan 546 konten hoaks soal vaksin COVID-19 di media sosial per 2 Oktober 2022.

Berdasarkan data resmi Kementerian Kominfo, hoaks vaksin COVID-19 itu disebarkan di berbagai platform media sosial yang populer di Indonesia. Kemenkominfo mendapati sebaran konten tersebut mencapai ribuan kali.

Hoaks soal vaksin COVID-19 paling banyak tersebar di platform Facebook, sebaran konten mencapai 3.088. Hoaks vaksin COVID-19 juga banyak beredar di Twitter, yakni 140 sebaran.

Selain kedua platform itu, Kementerian Kominfo juga menemukan hoaks vaksin COVID-19 tersebar di Instagram, TikTok, dan YouTube, secara berurutan berjumlah 21, 30, dan 43 konten.

Kementerian Kominfo sudah menurunkan (take down) semua hoaks vaksin COVID-19 yang tersebar Facebook, Twitter, TikTok, Instagram, dan YouTube per 2 Oktober, yang totalnya 3.322.

Kementerian Kominfo menemukan 2.240 isu hoaks yang berkaitan dengan COVID-10 sejak 23 Januari 2020 sampai 2 Oktober 2022. Sebaran konten tersebut mencapai 6.504.

Facebook masih menjadi platform yang paling sering menjadi tempat penyebaran hoaks COVID-19. Sebanyak 5.726 dari total sebaran hoaks COVID-19 ditemukan di Facebook.

Platform Twitter menjadi tempat kedua terbanyak dalam hal sebaran hoaks COVID-19, yaitu 615 sebaran. Dari jumlah itu, baru 582 yang diturunkan, lainnya masih dalam proses.

Hoaks COVID-19 juga tersebar di TikTok (56 sebaran), YouTube (55) dan Instagram (52).

Dari total 6.504 sebaran konten hoaks COVID-19, Kementerian Kominfo sudah menurunkan 6.178. Sementara 326 lainnya sedang ditindaklanjuti.

Selainmenurunkan konten, Kementerian Kominfo juga mengajukan 767 hoaks COVID-19 untuk dilanjutkan ke jalur hukum per 2 Oktober.

Usman mengatakan hoaks tersebut dibawa ke jalur hukum jika meresahkan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website antaranews.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”