Masih Banyak Warga Bingung soal ASO, Kelurahan Diminta Buka Helpdesk

WargaSipil.com – Pemerintah telah menetapkan tanggal 2 November 2022 sebagai hari migrasi TV analog ke TV digital alias analog switch off (ASO). Transformasi digital di Indonesia terus dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk dalam dunia penyiaran.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menyampaikan bahwa saat ini Indonesia telah masuk ke era digital di segala lini kehidupan. Namun sayangnya, masih ada 12.345 desa dan kelurahan yang berada dalam kondisi blank spot dan belum terjangkau jaringan 4G.

“Sehingga kerapian penggunaan spektrum dan frekuensi harus ditata ulang melalui migrasi tv digital agar tersedia ruang perluasan dan percepatan internet di Indonesia serta perbaikan pelayanan publik di bidang pertelevisian,” ungkapnya dalam webinar baru-baru ini.

Webinar ini sendiri mengambil tema peran strategis aparat kewilayahan dalam penyelenggaraan ASO yang melibatkan Dinas Kominfo, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Camat beserta jajaran Forkopimcam, serta Lurah dan seluruh aparat kewilayahan.

Safrizal menambahkan, dalam sosialisasi ASO dibutuhkan koordinasi aparat kewilayahan, baik yang bersifat internal antar-organisasi perangkat daerah maupun koordinasi eksternal. “Dan sinergi dengan Polsek maupun Koramil yang tergabung dalam Forkopimcam serta tak lupa melakukan supervisi dan pembinaan terhadap Lurah,” sambung Safrizal.

Sementara itu, mengingat waktu pelaksanaan ASO yang semakin dekat, maka peran penting dan strategis para Camat bersama Forkopimcam dan Lurah memiliki derajat urgensi yang tinggi. Menurutnya, Camat dan jajaran Forkopimcam serta Lurah harus menjadi simpul komunikasi dan sosialisasi dalam penyebarluasan edukasi dan informasi kebijakan migrasi TV analog ke digital.

“Berikan layanan pengaduan serta bentuk helpdesk bilamana diperlukan untuk merespons dinamika di masyarakat,” lanjut Safrizal.

Staf Khusus Menkominfo, Niken Widiastuti menyampaikan bahwa pihaknya sudah dan akan terus melakukan sosialisasi. Baik melalui media masa, media sosial, peraturan, dan lain-lain.

“Pelibatan Camat dan Lurah serta seluruh aparat kewilayahan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk memperkuat diseminasi informasi dan komunikasi publik terkait ASO yang secara konkret,” tutur Niken.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”