wargasipil.com – Berdasar Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 beserta perubahannya, pelanggan kartu prabayar wajib melakukan registrasi dengan menyertakan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK (Kartu Keluarga).
Registrasi kartu tersebut berlaku untuk semua pelanggan operator seluler, tak terkecuali XL. Bila pelanggan tak melakukan registrasi kartu XL maka tidak akan bisa mengakses beberapa layanan, seperti SMS, telepon, dan internet.
Registrasi kartu XL bisa dilakukan melalui dua cara, yakni melalui SMS ke nomor “4444” (tanpa tanda kutip) dan via website “xl.co.id”. Penjelasan soal cara registrasi kartu XL yang lebih lengkap bisa dibaca di artikel ini “ ”.
Setelah melakukan registrasi kartu XL, pelanggan bisa memastikan apakah data NIK yang dimasukkan sudah sesuai (atas nama sendiri) atau belum. Lantas, bagaimana cara mengetahui NIK yang terdaftar di kartu XL ?
Pelanggan bisa mengetahui kartu XL terdaftar atas nama siapa dengan menghubungi kode UMB di nomor ini “123*4444#. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah cara cek NIK yang terdaftar di kartu XL lewat kode UMB.
Cara cek NIK yang terdaftar di kartu XL
- Buka menu panggilan di ponsel.
- Ketik kode UMB *123*4444#, lalu tekan OK/YES untuk mulai menghubungi.
- Tunggu beberapa saat hingga muncul menu layanan cek NIK di kartu XL .
- Pada menu tersebut, pilih opsi “Cek Nomor”.
- Terakhir, bakal muncul data NIK yang digunakan untuk registrasi di kartu XL tersebut.
Cukup mudah bukan untuk cek NIK di kartu XL? Cara ini penting diketahui untuk memeriksa dan memastikan bahwa kartu XL telah diregistrasi dengan menggunakan data NIK pribadi asli milik pelanggan.
Bila setelah dicek ternyata NIK yang teregistrasi di kartu XL diketahui bukan milik pelanggan, lantas apa yang harus dilakukan? Untuk mengatasinya, pelanggan bisa melakukan penghapusan data registrasi kartu XL.
Dikutip dari keterangan MyXL Care (layanan aduan dan bantuan pelanggan XL), cara menghapus data registrasi kartu XL bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format “UNREG#Nomor Ponsel” (tanpa tanda kutip). Misalnya, “UNREG#087851111308”.
Setelah datanya dihapus, pelanggan tak akan bisa mengakses layanan SMS, telepon, dan internet dari kartu XL. Supaya bisa mengakses kembali, pelanggan perlu registrasi ulang kartu XL dengan data NIK dan KK yang sesuai dengan miliknya.
Untuk registrasi ulang, caranya ketik SMS dengan format “ULANG#NIK#nomorKK”. Misalnya, “ULANG#1234567#89101112”. Kemudian, silakan kirim pesan SMS dengan format tersebut ke 4444.
Demikianlah penjelasan seputar cara cek NIK yang terdaftar di kartu XL dengan mudah melalui kode UMB *123*4444#, semoga bermanfaat.
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”