Bjorka Belum Usai, Data Registrasi Kendaraan di Indonesia Diduga Bocor

WargaSipil.com – Indonesia digegerkan dengan rangkaian kasus kebocoran data. Sebut saja data PLN, Telkom IndiHome, data SIM Card, sampai isu data Presiden Joko Widodo dan BIN juga diancam oleh peretas anonim dengan panggilan Bjorka.

Bjorka bikin geger di forum peretas breached.to. Namun selain data-data yang bocor di atas, ada juga data lain yang diduga bocor. Data tersebut adalah registrasi kendaraan bermotor di Indonesia.

Di laman tersebut, selain nama Bjorka, ada akun lain yang menjual data registrasi pemilik sepeda motor dan mobil di Indonesia. Akun penjual data pembeli/pemilik kendaraan di Indonesia itu memakai username OKE.

Akun tersebut saat ditelisik juga sudah bergelar “God User” yang sudah cukup punya nama di kalangan para peretas di laman tersebut. Dia mengklaim memiliki sebanyak 36 juta registrasi kendaraan di Indonesia untuk periode tahun 2000 sampai 2021.

“SELLING Indonesia 36M Car Data From 2021,” demikian postingan OKE yang tercatat di-publish pada 1 September lalu.

Ditelusuri lebih lanjut, data yang dijual ini juga menampilkan detail penjualan mobil dan motor beserta nomor rangka kendaraan mereka. Tercatat dari mobil komersial Suzuki Carry hingga mobil penumpang Alphard pun tercatat dan diperjualbelikan.

Si pemilik akun penjual data tersebut mengklaim dirinya menjadi orang pertama yang memiliki data registrasi mobil dan motor Indonesia tersebut.

“Perkenalan: Data ini berisi informasi seluruh data registrasi mobil di Indonesia. Database ini termasuk semua kendaraan yang terdaftar sejak 2000 sampai 2021. Sepanjang mereka kendaraan di Indonesia, seluruh catatannya termasuk,” tulis si pemilik akun tersebut lebih lanjut terkait klaim data yang dimilikinya.

Seperti sudah disinggung di atas, ini bukan pertama kalinya terjadi kebocoran data publik di Indonesia yang kemudian dijual di forum-forum online. Sebelumnya sebanyak 102 juta data penduduk RI juga diklaim bocor dan diduga terjadi dari Kemensos.

Ada juga klaim kebocoran data registrasi SIM Card prabayar yang diduga dilakukan oleh hacker bjorka. Bahkan juga telah muncul klaim kebocoran data KPU, yang beirisi 105 juta data penduduk Indonesia, serta dugaan kebocoran data dokumen rahasia Presiden Republik Indonesia.

Atas insiden bocor-bocor selama sebulan terakhir itu kemudian pada Selasa (20/9), pemerintah akhirnya mengesahkan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi Undang-undang (UU) PDP. Dengan disahkannya UU ini, diharapkan dapat mencegah kasus kebocoran data.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”