Warga Sipil – Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) mengungkapkan pihaknya tengah menyusun kajian untuk menjadi panduan memetakan harga biaya sewa spektrum frekuensi yang optimal bagi industri dan mampu mendukung terciptanya transformasi digital di Indonesia.
ATSImenyusun laporan itu untuk disampaikan kepada pemerintah agar dilakukanrasionalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi sehingga lebih terjangkau. Tujuannya agar industri bisa tetap berkelanjutan sambil memberikan layanan 4G/5G kepada pemerintah dan masyarakat, kata Anggota ATSI Rudy Purwanto saat membahas potensi 5G Indonesia di Jakarta, Selasa.
Rudy yang juga bagian dari pelaku industri telekomunikasi seluler mengatakan, saat ini BHP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dinilai masih tinggi.
Ia mengatakan saat ini biaya sewa yang dibebankan kepada para penyewa frekuensi radio memiliki besaran 14 persen terhadap pendapatan kotor atau gross revenue.
“Atau ini berkisar 25 persen pada OPEX (Operational Expenditure) dan kalau divaluasi dan berkaca dari referensi penelitian global ini angkanya tidak sehat dan mengancam industri tidak sustain,” katanya.
Padahal apabila harga BHP disesuaikan dengan kebutuhan industri, maka perggelaran konektivitas digital 5G bisa lebih cepat terlaksana.
Merujuk hasil riset Institut Teknologi Bandung bersama ATSI, perkembangan jaringan 5G di Indonesia berpotensi memberikan kontribusi lebih dari Rp2.800 triliun atau setara 9,5 persen dari total PDB pada 2030.
Bahkan, berpotensi melonjak menjadi Rp3.500 triliun atau setara 9,8 persen dari total PDB Indonesia pada 2035.
Maka dari itu, ATSI berharap Kemenkominfoyang saat ini bertanggung jawab untuk menata spektrum frekuensi bisa memberikan keringanan sehingga nantinya transformasi digital bisa terwujud termasuk lewat hadirnya konektivitas digital 5G.
“Kita harapkan ada regulasi yang baru dari pemerintah bagaimana mendukung keberlanjutan bisnis para pelaku industri dan kami bisa tetap berkontribusi untuk menggelar 5G sebagai salah satu pilar penting transformasi digital yaitu konektivitas dan membangun ekonomi digital kita,” kata Rudy.
Dari pihak Kemenkominfo, Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kemenkominfo Denny Setiawan mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengajukan revisi untuk PP nomor 80 tahun 2015 tersebut.
Secara umum, Denny mengatakan isinya disiapkan untuk memberikan ketentuan yang lebih fleksibel terkait biaya sewa frekuensi dan sesuai dengan kemampuan para pelaku industri.
Ia mencontohkan dalam aturan yang saat ini ada annual fee bagi para penyewa spektrum frekuensi harus dibayar dalam dua angsuran saja.
Dalam revisi, Kemenkominfo mengajukan agar pembayaran bisa lebih fleksibel sehingga bisa menyesuaikan dengan kemampuan pelaku industri telekomunikasi.
“Aturannya sedang digodok, karena pertimbangan kita PNBP memang harus terpenuhi targetnya, tapi di sisi lain keberlanjutan dan kesiapan industri juga harus dipertimbangkan, mudah-mudahan ini bisa segera disahkan,” kata Denny.