News  

Si Penjual Es Ciduk Dituding Bantu Bjorka

Si Penjual Es Ciduk Dituding Bantu Bjorka

KontraS Siap Dampingi, Minta ORI dan Komnas HAM Awasi Proses Hukum

JawaPos.com – Polri menetapkan Mohamad Agung Hidayatulloh (MAH) sebagai tersangka. Polisi mengklaim pemuda 21 tahun itu berperan sebagai penyedia kanal di Telegram dengan nama akun Bjorkanism.

Juru Bicara Humas Polri Kombespol Ade Yaya menjelaskan, atas perbuatan MAH itu, pihaknya menduga bahwa pemuda yang sehari-hari berjualan es ciduk di Pasar Pintu, Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, itu adalah bagian dari kelompok Bjorka. Melalui kanal di Telegram tersebut, polisi menduga MAH telah mengunggah sejumlah informasi yang berasal dari forum Breached. ”Tersangka (MAH) pernah melakukan posting (unggahan) di channel @Bjorkanism sebanyak tiga kali,” kata Ade dalam konferensi pers kemarin.

Posting-an pertama diduga diunggah pemuda asal Desa Banjarsari Kulon, Kabupaten Madiun, itu pada 8 September 2022. Dalam posting-an itu, ada kalimat ”Stop being idiot (berhentilah menjadi idiot)”. Kemudian, posting-an kedua dilakukan pada 9 September 2022 dengan narasi ’’The next leaks will come from the President of Indonesia (Bocoran berikutnya datang dari Presiden Indonesia)”.

Lalu, di unggahan ketiga pada 10 September 2022, MAH diduga mem-posting informasi Breached dengan narasi ”To support people who are struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil. I will publish MyPertamina database soon (Untuk mendukung mereka yang berjuang menghelat demonstrasi terkait kenaikan harga BBM. Saya akan membeberkan database saya terkait Pertamina segera)”.

”Jadi, itu yang di-publish oleh tersangka tersebut (MAH),” ucap Ade.

Ade mengatakan, motif MAH yang oleh keluarga disebut tak punya komputer atau laptop itu menyediakan kanal berisi informasi tersebut adalah untuk membantu Bjorka menjadi terkenal. Selain itu, ada motif untuk mendapatkan uang. Dalam kasus tersebut, Polri mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, satu buah SIM card seluler, dua unit handphone milik tersangka, dan satu lembar KTP atas nama MAH.

Jumanto, ayah Agung. (JAWA POS RADAR MADIUN)

Di sisi lain, Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi M. Rezaldi menyebut Ombudsman RI (ORI) dan Komnas HAM harus betul-betul mengawasi proses hukum yang dilakukan timsus terhadap MAH. Sebab, tidak menutup kemungkinan jika timsus tidak bekerja secara profesional. ”Karena ada desakan publik, jadi saya khawatir timsus ini bekerja secara terburu-buru dan tidak hati-hati,” ujarnya.

KontraS pun siap mendampingi MAH untuk menjalani proses hukum tersebut. Andi menyatakan, pihaknya khawatir MAH menjadi korban salah tangkap atau korban rekayasa kasus seperti yang banyak terjadi di sejumlah daerah. ”Karena kalau merujuk keterangan pihak keluarga (MAH, Red), rasa-rasanya mustahil kalau MAH ini memiliki peranan dalam peretasan yang dilakukan Bjorka selama ini,” ucap Andi.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Abdul Wachid Habibullah sepakat jika polisi terkesan tergesa-gesa dalam menangani kasus tersebut. Menurut dia, Polri seharusnya melakukan analisis mendalam sebelum melakukan tindakan pengamanan atau penetapan tersangka. ”Jangan-jangan mereka (polisi, Red) langsung mengamankan orang tanpa ada bukti permulaan yang kuat,” kata Wachid.


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.