Kesepakatan Panitia Kerja A untuk menaikkan target PNBP sebesar Rp15,1 triliun cukup signifikan, jadi naik dari Rp426,3 triliun ke Rp441,4 triliun
Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan harga komoditas, kinerja Badan Layanan Usaha (BLU) Kementerian/Lembaga (K/L) hingga dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengerek target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2023.
“Kesepakatan Panitia Kerja A untuk menaikkan target PNBP sebesar Rp15,1 triliun cukup signifikan, jadi naik dari Rp426,3 triliun ke Rp441,4 triliun,” ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) di Jakarta, Rabu.
Ia memerinci perubahan target PNBP tahun depan terdiri dari penerimaan sumber daya alam (SDA) yang naik Rp7,2 triliun dari RAPBN Rp188,7 triliun menjadi Rp196 triliun pada Kesepakatan Panja, serta pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan (KND) yang naik Rp5 triliun dari Rp44,1 triliun menjadi Rp49,1 triliun.
Kemudian, terdiri pula dari PNBP lainnya yang meningkat Rp2,9 triliun dari Rp110,4 triliun menjadi Rp113,3 triliun serta penerimaan BLU yang tetap sebesar Rp83 triliun.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan penerimaan SDA meningkat terutama akibat penerimaan SDA migas yang naik Rp4,2 triliun dari Rp127 triliun menjadi Rp131,2 triliun, sebagai akibat dari perubahan asumsi nilai tukar rupiah dan lifting gas.
Kemudian penerimaan SDA non migas juga meningkat sebesar Rp3 triliun dari Rp61,8 triliun menjadi Rp64,8 triliun, akibat adanya kenaikan penerimaan di bidang pertambangan minerba sebesar Rp2,8 triliun dari Rp51,2 triliun menjadi Rp54 triliun dan perikanan Rp200 miliar dari Rp3,3 triliun menjadi Rp3,5 triliun.
Untuk pendapatan dari KND, kenaikan disebabkan oleh kinerja BUMN dengan adanya dividen yang akan dikembalikan ke pemerintah.
“Target dari dividen yang dibayar ke pemerintah menjadi Rp49,1 triliun jadi ada tambahan setoran dividen BUMN pada tahun depan sebesar Rp5 triliun,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata Sri Mulyani, PNBP lainnya meningkat akibat adanya PNBP K/L yang terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang naik sebesar Rp600 miliar dari Rp20,9 triliun menjadi Rp21,5 triliun, serta Kepolisian RI senilai Rp800 miliar dari Rp9,4 triliun menjadi Rp10,3 triliun.
Lalu, kenaikan PNBP dari Kementerian Perhubungan sebesar Rp1 triliun dari Rp7,1 triliun menjadi Rp8,1 triliun, Kementerian Hukum dan HAM Rp300 miliar dari Rp4 triliun menjadi Rp4,3 triliun, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Rp100 miliar dari Rp2,4 triliun menjadi Rp2,5 triliun.
Baca juga: Kemenkeu: PNBP dari denda dan kompensasi DMO batu bara Rp1,83 triliun
Baca juga: Kemenkeu: Dividen BUMN perbankan dorong PNBP KND melonjak 122,9 persen
Baca juga: Pemerintah perlu maksimalkan penerimaan negara dari ekspor batu bara
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Faisal Yunianto
COPYRIGHT © ANTARA 2022
Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.