News  

Mendagri ingatkan pemekaran daerah bukan untuk bagi-bagi wilayah

Mendagri ingatkan pemekaran daerah bukan untuk bagi-bagi wilayah

Mendagri ingatkan pemekaran daerah bukan untuk bagi-bagi wilayah

Palu (ANTARA) –

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan agar pemekaran daerah bukan untuk dimanfaatkan sebagai momentum bagi-bagi wilayah.

“Prinsip mengelola daerah dalam era otonomi ini harus dipahami bahwa pemekaran bukan untuk bagi-bagi wilayah,” kata Mendagri Tito Karnavian di Palu, Sabtu.

 

Dia menjelaskan karena prinsip pemekaran adalah bagaimana menghasilkan daerah yang otonom dengan kewenangan yang luas dan mampu dalam mengelola potensi sumber daya.

 

Sehingga nantinya dari upaya pemekaran itu, tercipta daerah yang memiliki kemandirian fiskal atau tidak bergantung dari dana pemerintahan Pusat maupun pihak luar dalam pembiayaan program daerah.

 

Tito mengemukakan terdapat tiga kelompok kemandirian fiskal versi Kemendagri, yakni ditandai dengan pendapatan asli daerah (PAD) lebih besar dari pada transfer keuangan ke daerah dan dana desa (TKDD).

 

Kemudian kelompok menengah dari kemandirian fiskal adalah jumlah PAD berbanding lurus dengan transfer keuangan ke daerah dan dana desa.

 

“Sedang kelompok yang lemah kemandirian fiskal adalah jumlah TKDD itu lebih besar dari pada pendapatan daerah tersebut atau lebih banyak bergantung dari pemerintah pusat,” jelasnya.

 

Oleh karena itu, Mendagri Tito mendorong agar setiap pemerintah daerah maupun wilayah yang sedang dalam proses pemekaran untuk melakukan berbagai terobosan dalam meningkatkan PAD dan tidak bergantung dari pembiayaan pemerintah pusat.
 

Sebab jika pada tingkat pusat terjadi goncangan atau kekurangan pendapatan negara, sambung Tito, maka daerah itu akan mengalami rasionalisasi anggaran.

 

“Akibatnya semua program yang sudah direncanakan tidak akan jalan atau macet dan begitu juga sebaliknya,” ucap Tito.

Baca juga: Pengamat sebut pemekaran bukti Presiden utamakan kesejahteraan Papua

Baca juga: Anggota DPR dorong revisi UU Pemilu dampak pemekaran wilayah Papua

Pewarta: Muhammad Izfaldi
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.