“Dengan ini memutuskan dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat dalam pokok perkara. Pertama, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ditetapkan sejumlah Rp3.830.000,” sebut Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo saat membacakan putusan di PN Makassar, Rabu.
Majelis Hakim Jahoras mengatakan, menimbang bahwa gugatan penggugat dinilai prematur sehingga tidak dapat diterima serta tidak ditemukan bukti surat dari pihak penggugat perihal mekanisme yang diatur dalam Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers serta upaya hukum lainnya, seperti somasi dan mediasi maka mengenai dalil-dalil substansi mengenai pokok perkara tidak perlu lagi dipertimbangkan atau belum cukup waktu diputuskan.
“Karena penggugat belum menempuh penyelesaian sengketa jurnalistik atau sengketa pers sebagaimana diatur Undang-undang Pers sebagai hukum lex specialis,” papar Ketua Majelis.
Enam media yang digugat tersebut, yakni Antaranews, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan Radio Republik Indonesia atau RRI. Namun, selama proses persidangan, dua media tidak pernah hadir, masing-masing Terkini News dan Celebes News.
Jahoras menjelaskan, justru penggugat mengakui tidak menjalankan hak koreksi dan hak jawab sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mekanisme ini, sesuai keterangan saksi ahli Dewan Pers Imam Wahyudi dalam persidangan, wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum perdata dan atau pidana. Ahli menyatakan berita yang ditayangkan enam media itu adalah karya jurnalistik.
Dalam eksepsi (nota pembelaan) pada butir 1 para tergugat (media) I, IV, V dan VI menyatakan gugatan penggugat prematur, penggugat tidak mempunyai legal standing seperti dimaksud tergugat, gugatan penggugat error in persona, gugatan penggugat kedaluwarsa serta gugatan penggugat tidak lengkap pihak.
“Bahwa eksepsi tergugat terkait balasan gugatan prematur cukup alasan diterima dalam perkara ini,” lanjut Ketua Majelis Hakim didampingi anggota Majelis Rusdiyanto Loleh dan Angeliky Handajani Day
Sehubungan eksepsi pihak tergugat, lanjut Majelis, maka berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 2345.K/sips/2016 19 Desember 2016 Juncto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2284.K/Sips/2017 tanggal 16 Desember 2017 Juncto Putusan MA 310.k/sips/2017 tanggal 17 Januari 2018 Juncto Putusan MA Nomor 1996.k/Pdt/2019, tanggal 26 Agustus 2019 disebutkan yang pada intinya mengandung kaidah hukum suatu surat gugatan yang diajukan terlalu dini atau prematur harus dinyatakan tidak dapat diterima.
“Maka dengan memedomani yudisprudensial tersebut, telah cukup alasan untuk menghukum untuk menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menimbang oleh karena gugatan penggugat tidak dapat diterima,” paparnya.
Sebelumnya, sidang tersebut mulai bergulir pada Januari 2022 dan akhirnya diputuskan pada 14 September 2022. Muh Akbar Amin menggugat enam media terkait berita konferensi pers pada 18 Maret 2016, kala itu narasumber dalam pemberitaaan mempertanyakan status Muhammad Akbar Amin sebagai Raja Tallo.
Atas pemberitaan itu, penggugat Muhammad Akbar Amin mengaku mengalami kerugian senilai Rp100 triliun akibat pembatalan sejumlah proyek yang diklaimnya berjalan, namun dalam fakta persidangan tidak ada satu pun pembuktian kerugian atas proyeknya karena itu baru sebatas pengajuan dengan pihak lain.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Sigit Pinardi
COPYRIGHT © ANTARA 2022
Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.