News  

Apakah Uang Rusak Bisa Ditukar ke BI? Ini Syaratnya!

Apakah Uang Rusak Bisa Ditukar ke BI? Ini Syaratnya!

Apakah Uang Rusak Bisa Ditukar ke BI? Ini Syaratnya!

Suara.com – Ternyata, menyimpan uang di rumah tidak selalu aman. Akhir-akhir ini, viral beredar pengalaman seorang penjaga sekolah dasar di Solo Jawa Tengah yang uangnya rusak dimakan rayap. Lantas, apakah uang rusak bisa ditukar ke BI? 

Penjelasan Bank Indonesia

Kabarnya, penjaga sekolah tersebut telah melaporkan uangnya yang rusak kepada Bank Indonesia (BI) dan berharap memperoleh uang pengganti. Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Surakarta Nugroho Joko Prastowo mengatakan bahwa BI akan mengganti uang yang rusak selama memenuhi syarat, salah satunya adalah ukuran uang rusak minimum 2/3 dari ukuran penuh.

Untuk lebih jelasnya, mari simak syarat penukaran uang rusak di BI berikut ini. 

Baca Juga:
Harga Beras Naik Padahal Pasokan Melimpah, NFA Keluarkan Aturan Penyaluran

Syarat Penukaran Uang Rusak/Uang Cacat di BI

Uang rusak/cacat merupakan uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengerut. 

Uang rusak/cacat tersebut dapat ditukarkan jika tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan tata cara sebagai berikut. Simak baik-baik! 

Untuk uang kertas, penggantian uang rusak/cacat akan diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

– Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.

Baca Juga:
Bos Bank Indonesia Harap Tarif Angkutan Umum Tidak Naik Imbas Kenaikan Harga BBM

– Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

– Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.

– Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.

– Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.

Sebagai tambahan informasi, Bank Indonesia tidak akan memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja. Kemudian, Bank Indonesia juga tidak akan memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka sudah dapat menjawab pertanyaan apakah uang rusak bisa ditukar di BI atau tidak. Semoga informasi ini bermanfaat. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.