Soal Kinerja Pemerintah Bidang Penegakan Hukum, Ada Catatan agar Jangan sampai “No Viral, No Justice”

Soal Kinerja Pemerintah Bidang Penegakan Hukum, Ada Catatan agar Jangan sampai “No Viral, No Justice”

wargasipil.com – – Harian Kompas telah merilis hasil Survei Kepemimpinan Nasional (SKN) 2023 untuk kategori kinerja pemerintah.

Dilansir pemberitaan Harian Kompas pada Senin (22/5/2023), survei dilakukan pada 29 April hingga 10 Mei 2023.

Hasil survei menunjukkan, kepuasan terhadap kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin mencapai 70,1 persen.

Dengan demikian, ada kenaikan 0,8 persen dari survei yang dilakukan pada Januari 2023.

Dari empat bidang yang dikaji pada survei kategori kinerja pemerintah, kesejahteraan sosial meraih tingkat kepuasan sebesar 78 persen.

Kemudian, tingkat kepuasan kinerja untuk politik dan keamanan mencapai 74,4 persen.

Kepuasan kinerja pemerintah untuk ekonomi sebesar 59,5 persen. Sementara itu, untuk kepuasan kinerja penegakan hukum sebesar 59 persen.

Adapun jika didalami lagi untuk bidang bidang penegakan hukum, rata-rata kepuasan untuk sub-bidangnya tidak lebih dari 53 persen.

Misalnya, menuntaskan kasus hukum (57,7 persen), menuntaskan kasus hak asasi manusia (55,5), menjamin perlakuan yang sama untuk semua warga (55,3), memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (53,8) serta memberantas suap dan jual beli kasus hukum (42,4 persen).

Merujuk hasil survei itu, Kepala Desk Politik dan Hukum Harian Kompas Antony Lee mengatakan, ada catatan yang diberikan oleh Komisi III DPR RI terhadap kinerja di bidang hukum.

Catatan itu yakni adanya fenomena penuntasan kasus-kasus hukum apabila menjadi viral di media sosial.

“Tetapi itu bukan sesuatu kondisi yang ideal sebenarnya. Karena kalau sistemnya berjalan dengan baik, penegakan hukum berjalan dengan baik, sudah ada SOP-nya berapa lama kasus ditangani, bagaimana kasus ditangani. Idealnya tidak perlu sampai viral kasus itu bisa tertangani,” ujar Antony dalam diskusi yang membahas survei Kompas untuk kinerja pemerintah yang digelar secara daring pada Senin (22/5/2023).

“Catatan mereka (Komisi III) salah satunya juga menyoroti soal itu. Jangan sampai terjadi dalam tanda kutip, mereka bilang no viral, no justice. Jadi kalau tak viral tak ada keadilan. Itu satu kutipan yang sangat kuat sekali,” ujar dia.

Menurut dia, untuk menghindari kondisi seperti itu, perlu ada reformasi secara kultural dan struktural terhadap penegak hukum.

Dengan demikian, semua kasus hukum dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Diberitakan sebelumnya, Redaktur Pelaksana Harian Kompas Adi Prinantyo mengatakan, survei yang dilakukan oleh Litbang Kompas itu merupakan perwujudan jurnalisme berkualitas.

Survei ini tidak didanai oleh pihak ketiga, tetapi oleh PT Kompas Media Nusantara sendiri.

“Saya jamin saya survei Litbang Kompas ini karena didanai sendiri oleh Kompas, maka kepentingannya adalah perwujudan jurnalisme berkualitas. Hasilnya sudah pasti demi kepentingan pemberitaan sendiri, jadi bukan untuk siapa-siapa,” kata Adi dalam diskusi daring melalui Twitter Spaces, Minggu (21/5/2023).

Sementara Itu, Peneliti Litbang Kompas Karina Isna menyampaikan, survei ini menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat.

Pengumpulan responden pun sesuai dengan proporsi data Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu 48 persen responden berasal dari desa dan 52 responden berasal dari kota, dari total 1.200 responden survei di 302 titik dan 38 provinsi.

Berdasarkan jenis kelamin, responden survei terdiri dari 50 persen laki-laki dan 50 persen perempuan di seluruh generasi meliputi generasi milenial, generasi x, generasi z, sampai baby boomers.

“Jadi respondennya ini enggak sembarangan bisa jadi responden. (Untuk menentukan responden), kita pakai metode lagi namanya ramdom sampling sederhana,” kata Karina.

Dia menyampaikan, survei ini dilaksanakan pada 29 April-10 Mei 2023. Artinya, tim Litbang Kompas memiliki waktu kurang dari 10 hari untuk mengolah data dan menyajikan temuan menarik mulai Senin (22/5/2023).

Margin of error dari survei ini adalah plus minus 2,8 persen.

“Kalau 2,8 persen itu aman relatif, setiap angka masih bisa plus atau minus. Kita bisa pastikan kalau margin of error 2,8 persen ini sudah aman dan dapat dipertanggungjawabkan, apalagi tingkat kepercayaan kita masih 95 persen,” ungkap Karina.