RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

wargasipil.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tak lagi dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ia mengaku proses pengesahan RUU tersebut bakal dilakukan melalui Komisi IX.

“Sebagai komisi yang melakukan pengawasan terhadap sektor kesehatan, kami sudah mendapatkan banyak masukan dari masyarakat,” ujar Charles pada Kompas.com, Selasa (21/3/2023).

Ia mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 14 Februari 2023.

Kala itu, dalam rapat paripurna DPR RI, RUU Kesehatan telah disetujui sebagai inisiatif DPR RI.

Dalam pandangannya, putusan sudah tepat karena Komisi IX memang mengurusi bidang kesehatan, ketenagakerjaan, serta kependudukan.

Charles menuturkan bakal melibatkan partisipasi publik dalam proses penyempurnaan RUU Kesehatan.

“Adanya partisipasi dari publik, dan para pemangku kepentingan tentunya akan membuat pembahasan RUU ini semakin mendekati harapan publik akan hadirnya ekosistem kesehatan yang berpihak yang berpihak pada rakyat,” papar dia.

Terakhir, ia berjanji bakal melibatkan para pihak untuk memberi masukan dalam proses penyempurnaan RUU kesehatan .

Sebab, banyak mitra Komisi IX DPR RI yang menjadi pihak terdampak atas baleid tersebut.

“Adanya partisipasi dari publik dan para pemangku kepentingan tentunya akan membuat pembahasan RUU ini semakin mendekati harapan publik,” imbuh dia.

Diketahui sebelumnya, RUU Kesehatan mendapatkan banyak pro-kontra di masyarakat.

Charles mengaku tak ambil pusing, karena Komisi IX, RUU Kesehatan bakal memiliki keberpihakan dengan masyarakat.

“Bukan dibangun untuk kepentingan golongan tertentu, namun harus berpihak pada kepentingan rakyat,” ucap dia.

Adapun proses pengesahan RUU Kesehatan menjadi polemik pasca Ikatan Doker Indonesia (IDI) mengancam akan melakukan protes habis-habisan jika baleid itu benar-benar disahkan.

Alasannya, undang-undang tentang keprofesian bakal dicabut dan digantikan dengan RUU Kesehatan.

Kedua, uji kompetensi tenaga kesehatan menjadi wewenang Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.