Polri Didesak Jelaskan Peran AKBP Arif Rahman di Kasus Brigadir J

WargaSipil.com – Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri meminta kepada Polri agar lebih transparan terkait kondisi AKBP Arif Rahman. Polri juga harus lebih terbuka terhadap peran yang dilakukan Arif dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga dia disebut sebagai saksi kunci.

“Kalau AKBP AR disebut sebagai saksi kunci, sebenarnya apa maknanya? Apakah sebagai saksi yang sangat potensial membuktikan kesalahan Brigjen H? Atau justru sebagai saksi yang akan meringankan Brigjen H?,” kata Reza kepada wartawan, Sabtu (24/9).

Reza menilai, jika posisi Arif menjadi sanksi yang meringankan, maka putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigjen Pol Hendra Kurniawan bisa berakhir antiklimaks. “Bahkan berikutnya mungkin juga berdampak terhadap Irjen FS. Itu semua kontras tajam dengan prediksi dan ekspektasi masyarakat,” imbuhnya.

Selain itu, Polri dinilai harus transparan terhadap sakitnya Arif. Apabila tidak dijelaskan secara rinci, maka akan menjadi pertanyaan publik.

“Sakitnya AKBP AR tidak berada dalam konteks klinis, melainkan dalam konteks forensik. Artinya, kepentingan kita bukan pada sembuh atau sakitnya AKBP AR, melainkan pada seberapa jauh kondisi AKBP AR itu berpengaruh terhadap berlanjut atau mandeknya proses hukum Brigjen H dan AKBP AR sendiri,” jelas Reza.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”