Murka Jadi Tersangka Usai Diduga Remas Area Sensitif Wanita, Anggota DPRD Pandeglang: Ada Permainan!

Murka Jadi Tersangka Usai Diduga Remas Area Sensitif Wanita, Anggota DPRD Pandeglang: Ada Permainan!

wargasipil.com – Polres Pandeglang mengirim surat panggilan pada seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Pandeglang berinisial Y, beriringan dengan ditetapkan statusnya sebagai tersangka .

Y jadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita usai diduga meremas area sensitif korban pada pertengahan April 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang , AKP Shilton menuturkan pihaknya akan segera memeriksa yang bersangkutan paling lambat Selasa, 6 November 2022.

“Kita udah kirim surat penetapan tersangkanya, sekalian surat pemanggilan juga, nanti kita periksa sebagai tersangka ,” katanya.

Y disangkakan pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP soal perbuatan cabul .

Merespons penetapan dirinya sebagai tersangka , Y mengaku tak terima dan akan mengajukan praperadilan.

“Saya merasa bahwa ini ada sesuatu yang tidak benar diproses ini. Akan minta uji di praperadilan nanti. Melakukan praperadilan,” tuturnya.

Y menduga kasusnya telah dimanipulasi sehingga dia terpaksa harus berurusan dengan hukum.

“Ini ada permainan yang sangat luar biasa, kejam terhadap saya ini. Saya murka dengan ini. Ini proses hukum apaan ini? Saya tidak terima,” ucap dia.

Lebih lanjut, Y menuding polisi tidak menegakkan restorative justice sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019.

Pasalnya dia mengklaim pihaknya telah mengirim surat pencabutan gugatan sejak beberapa waktu lalu.

“Ini udah nggak benar ini. Polisi ini saya melihat tidak menegakkan RJ juga. Padahal surat pencabutan sudah lama masuk,” tuturnya.***