KPK Belum Gelar Perkara Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Formula E

WargaSipil.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah pernyataan yang menyebut pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E dalam beberapa hari ke depan.

Alex menegaskan, pihaknya belum akan melakukan gelar perkara dalam penyelidikan Formula E. “Belum ada rencana ekspose,” kata Alex dikonfirmasi, Kamis (22/9).

Keterangan Alex ini membantah pernyataan politikus senior Partai NasDem Zulfan Lindan yang menyebut dirinya mendengar KPK akan menggelar ekspose kasus Formula E pada Jumat (23/9) besok. Dalam pernyataannya itu, Zulfan khawatir jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terseret dalam kasus ini.

Namun, Alex menyebut sejauh ini belum ada rencana pihaknya menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Alex memastikan, pengusutan kasus Formula E masih dalam tahap penyelidikan.

“Iya, benar masih penyelidikan,” tegas Alex.

Senada dengan Alex, Juru Bicara KPK Ali Fikri juga menyebut penanganan kasus ini masih dalam tahap pengumpulan barang bukti dan keterangan. Dia mengungkapkan, kasus ini belum ditingkatkan ke penyidikan.

“Sejauh ini masih proses penyelidikan,” ucap Ali.

Dalam proses penyelidikan ini, KPK sudah memeriksa Anies Baswedan pada Rabu (7/9) lalu. KPK menelisik adanya dugaan korupsi pada pagelarang ajang balap mobil listrik kelas internasional tersebut. Anies diperiksa selama 11 jam.

Anies mengklaim membantu KPK dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Keterangannya penting untuk mencari ada atau tidaknya dugaan korupsi pada perhelatan Formula E.

“Kami diminta untuk memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan,” ucap Anies di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/9) malam.

Anies mengharapkan keterangan yang disampaikan kepada tim penyelidik akan menambah terang, proses penyelidikan KPK. Tak dipungkiri, keterangan Anies dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah pihak yang lebih dulu telah diperiksa KPK.

Sebab, lembaga antirasuah sebelumnya sempat memeriksa Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Insya Allah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang, sehingga isu yang sedang didalami akan bisa menjadi terang benderang dan memudahkan dalam KPK menjalankan tugas,” pungkas Anies.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”