Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto Siap Hadapi Tuntutan Jaksa

Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto Siap Hadapi Tuntutan Jaksa

wargasipil.com – Terdakwa Hendra Kurniawan , Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto siap menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bahkan, tim penasihat hukum tiga terdakwa itu, Sangun Ragahdo Yosodiningrat menyatakan bahwa pihaknya juga sedang menyusun nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang dibacakan oleh jaksa tersebut.

“Kami siap untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari rekan JPU,” ujar Ragahdo Yosodiningrat saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (26/1/2023).

Ragahdo mengaku, tidak memiliki harapan tertentu atas tuntutan yang bakal dibacakan terhadap eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal), eks Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu.

Tim penasihat hukum yang dipimpin Henry Yosodoningrat itu hanya fokus menyusunan nota pembelaan atas fakta persidangan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.

“Kami sedang mempersiapkan pembelaan untuk kami bacakan minggu depan,” kata Ragahdo.

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.