Eks Pejabat Kemendagri Penerima Suap PEN Dituntut 8 Tahun Penjara

WargaSipil.com – Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dituntut 8 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ardian dinilai terbukti bersalah menerima suap terkait dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021.

Merespons ini, tim kuasa hukum Ardian, Reno Rahmat Hajar menyebut, Jaksa KPK telah mengabaikan fakta yang terungkap dalam persidangan. Bahkan, ada beberapa keterangan saksi dalam berita acara penyidikan (BAP) dicabut oleh jaksa.

“Jaksa banyak mengabaikan fakta persidangan,” kata Reno kepada wartawan, Rabu (22/9).

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”