Eks Narapidana Terorisme Bom Bali I Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cum Laude

Eks Narapidana Terorisme Bom Bali I Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cum Laude

wargasipil.comPIKIRAN RAKYAT – Mantan narapidana terorisme (napiter) Bom Bali I , Ali Fauzi Manzi meraih gelar doktor Pendidikan Agama Islam pada Selasa, 21 Februari 2023. Gelar tersebut diraihnya usai menyelesaikan pendidikan di Universitas Muhammadiyah Malang selama 3 tahun 5 bulan.

Dia lulus dengan predikat cum laude , dan mendapatkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) IPK 3,76. Pelaku bom Bali I itu mengikuti prosesi wisuda pada Selasa, 21 Februari 2023 bersama 2.007 wisudawan lainnya.

Ali Fauzi Manzi juga ditunjuk sebagai perwakilan wisudawan. Dalam pemaparannya, pria asal Kabupaten Lamongan itu menyatakan penyesalannya terkait aksi teror yang telah merenggut banyak nyawa, akibat pemahamahan yang salah terhadap Islam.

Ketua Yayasan Lingkar Perdamaian tersebut berjanji akan menjalani sisa hidupnya dengan baik. Sesuai dengan disertasi bertajuk ‘Moderasi Beragama Bagi Para Eks Napiter’ yang dipertahankannya hingga lulus.

Dia pun berjanji akan terus memberikan pemahaman agama yang benar kepada para narapidana terorisme. Di mana selama ini, dia mengaku telah membina 10 orang.

“Mudah-mudahan langkah saya ini akan diikuti juga oleh mereka, karena untuk menjadi sembuh 100 persen ya tidak ada jalan lain kecuali harus meng-upgrade pengetahuan itu,” tutur Ali Fauzi Manzi, Selasa, 21 Februari 2023.

“Supaya bisa hidup berbangsa, bernegara, menghormati, menghargai toleransi, semua unsur lah,” ucapnya menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, 22 Februari 2023.

Tragedi Bom Bali I merupakan aksi pengeboman di tiga lokasi di Bali yang terjadi pada 12 Oktober 2002, dan disebut sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia. Pada peristiwa ini, 3 bom mengguncang Pulau Dewata, tepatnya di depan Diskotek Sari Club dan Diskotek Paddy’s Pub yang berlokasi di Jalan Legian, Kuta, serta di depan Kantor Konsulat Amerika Serikat di daerah Renon, Denpasar.

Bom Bali I berawal beberapa jam sebelum kejadian ledakan pada Sabtu, 12 Oktober 2002. Pada pukul 20.45 WITA Pada hari kejadian, Ali Imron telah menyiapkan satu bom kotak dengan berat 6 kg dengan sistem remote yang dapat diledakkan dari jarak jauh dengan menggunakan ponsel.

Kemudian dengan menggunakan motor, dia meletakkan bom tersebut di trotoar dekat Kantor Konsulat Jenderal Amerika Serikat. Selanjutnya Ali Imron menuju kawasan Legian di dekat Diskotek Sari Club dan Diskotek Paddy’s Pub untuk memantau lalu lintas, dan kembali ke rumah kontrakannya.

Sekira pukul 22.30 WITA, Ali Imron bersama dua pelaku bom bunuh diri, Jimi dan Iqbal, berangkat menuju kawasan Legian dengan mobil Mitsubishi L300. Sementara pelaku lainnya, Idris mengikuti mobil tersebut dengan menggunakan motor.

Sesampainya di Legian, Ali Imron memerintahkan Jimi untuk menghubungkan kabel-kabel detonator ke kotak switch bom di mobil Mitsubishi L300 yang diparkir di depan Diskotek Sari Club. Sementara Iqbal yang menjadi pengantin bom diperintah untuk memakai bom rompi yang ditujukan untuk meledakkan diri di Diskotek Paddy’s Pub.

Pada pukul 23.15 WITA, Ledakan pertama terjadi di dalam Diskotek Paddy’s yang berasal dari dari rompi yang dikenakan Iqbal. Ledakan berikutnya terjadi lima meter di depan Diskotek Sari Club, yang berasal dari bom di dalam mobil di mobil Mitsubishi L300 yang dikendarai Jimi. Tak berselang lama, bom kembali meledak di depan Kantor Konsulat Amerika Serikat di daerah Renon, Denpasar Bali.

Dua ledakan yang terjadi di kawasan Legian menimbulkan kerusakan parah, terutama di sekitar lokasi Diskotek Sari Club dan Diskotek Paddy’s Pub. Puluhan bangunan yang berada di radius 10-20 meter dari lokasi ledakan rusak berat.

Kaca-kaca hotel, toko, maupun tempat hiburan di sekitarnya juga tidak luput dari kerusakan. Kantor Panin Bank yang terletak persis di depan Diskotek Sari Club terbakar, sementara kantor biro perjalanan yang berada di sampingnya rata dengan tanah.

Kuatnya ledakan bom yang terjadi di depan Diskotek Sari Club bahkan meninggalkan lubang besar berdiameter 2×4 meter dengan kedalaman 1,5 meter. Peristiwa ini pun merenggut nyawa 202 orang dan mengakibatkan 209 orang luka-luka.

Korban mayoritas merupakan wisatawan mancanegara, dan beberapa warga negara Indonesia. Para korban Bom Bali I adalah 88 warga negara Australia, 38 warga negara Indonesia, 28 warga negara Inggris, 7 warga negara Amerika, 6 warga negara Jerman.

Kemudian terdapat 5 warga negara Swedia, 4 warga negara Belanda, 4 warga negara Prancis, 3 warga negara Denmark, 3 warga negara Selandia Baru, 3 warga negara Swiss. Para korban meninggal juga termasuk masing-masing 2 warga negara Brasil, Kanada, Jepang, Afrika Selatan, dan Korea Selatan. Terakhir ada masing-masing 1 orang warga negara Ekuador, Yunani, Italia, Polandia, Portugal, dan Taiwan.

Para korban dilarikan ke RS Sanglah, RS TNI AD, RS Darma Usada, RS Wangaya, RS Puri Raharja, RS Darma Yadnya, RSUD Kapal, RS Surya Duhasa, RS Kasih Ibu, RS Prima Medika, dan RS Sos Medika.

Penyebab tragedi Bom Bali I adalah aktivitas teroris yang terorganisir dan direncanakan dengan matang. Pelaku yang merupakan kunci dari tragedi Bom Bali I adalah Amrozi Bin Nurhasyim.

Amrozi ditangkap di rumahnya di Desa tenggulun, Lamongan, Jawa Timur, pada 10 November 2002. Dari kesaksian Amrozi, diketahui ada lima orang yang menjadi tim inti pengeboman yaitu yakni Ali Imron (adik Amrozi), Ali Fauzi (saudara lain ibu kandung Amrozi), dan Qomaruddin yang menjadi eksekutor di Sari Club dan Paddy’s.

Selain itu, ada M Gufron (kakak Amrozi) dan Mubarok yang membantu mempersiapkan pengeboman. Tersangka lain adalah Imam Samudra yang ditangkap pada 26 November 2002 di Kapal Pelabuhan Merak.

Kemudian dari hasil penyelidikan, total ada 26 orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Umar Patek alias Umar Kecil. Fakta di persidangan menyatakan bahwa para pelaku pengeboman diyakini merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI).

Tragedi Bom Bali I dianggap menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM berat karena telah merampas hak hidup banyak orang dan meninggalkan trauma mendalam. Oleh karenanya, majelis hakim kemudian memutuskan bahwa para tersangka kasus Bom Bali I yaitu Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra dijatuhi hukuman mati. Eksekusi ketiganya telah dilaksanakan pada 8 November 2008 di Bukit Nirbaya, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pelaku lain yang terlibat dalam tragedi ini seperti Ali Imron bin H Nurhasyim alias Alik, Mubarok alias Utomo Pamungkas dan Suranto Abdul Goni alias Umar alias Wayan divonis penjara seumur hidup. Adapun teroris yang paling dicari yakni Dr Azahari bin Husin atau The Demolition Man tewas pada penyergapan di tahun 2005. Sementara Zulkarnaen seorang petinggi kelompok militan Jemaah Islamiyah (JI), yang berhasil ditangkap pada Desember 2020 setelah buron selama hampir 18 tahun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.***