Dishub DKI terima hasil kajian BEM UI terkait PL2SE

Dishub DKI terima hasil kajian BEM UI terkait PL2SE

wargasipil.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerima hasil kajian dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terkait Penerapan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).

Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dishub DKI, Zulkifli melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, menyambut baik penyerahan kajian dan rekomendasi dari BEM UI terkait PL2SE tersebut.

Zulkifli menyebutkan, detail mengenai tarif dan teknologi yang digunakan akan dikaji secara lebih mendalam. “Begitu pun dengan persepsi awal publik terhadap PL2SE akan dilakukan studi terlebih dahulu,” ujar Zulkifli.

Zulkifli menambahkan, sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat menjadi kunci kelancaran kebijakan PL2SE di DKI Jakarta

Kepala Departemen Lingkungan Hidup BEM UI Kevin Wisnumurthi mengungkapkan, kajian dan rekomendasi PL2SE melibatkan Bidang Kajian dan Aksi Strategis dari Ikatan Mahasiswa Sipil (IMS) dan Ikatan Mahasiswa Elektro (IME) Fakultas Teknik UI.

Kajian dan rekomendasi dari BEM UI bertajuk “Tinjauan terhadap Wacana Penerapan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) di DKI Jakarta” yang diserahkan kepada Dishub DKI bertepatan dengan Hari Perhubungan Darat Nasional pada 22 November 2022.

“Kajian PL2SE ini disusun sebagai bentuk kepedulian BEM UI terhadap permasalahan tingginya penggunaan kendaraan bermotor pribadi di DKI Jakarta,” tutur Kevin.

Kevin menyebutkan, kemacetan dan emisi merupakan masalah utama yang muncul akibat jumlah penggunaan kendaraan yang tinggi di Jakarta sehingga menimbulkan masalah turunan, seperti peningkatan angka kecelakaan, biaya logistik dan waktu tempuh.

Menurut Kevin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan berbagai kebijakan, di antaranya “three-in-one” dan ganjil-genap. Namun, kebijakan ini dinilai belum efektif untuk memberikan disinsentif pada para pengguna kendaraan bermotor pribadi.

Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan penerapan kebijakan jalan berbayar elektronik sejak beberapa tahun silam.

Namun, pembahasan lebih konkret mengenai kebijakan jalan berbayar elektronik baru dilaksanakan tahun ini melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jalan Berbayar Elektronik dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

Kevin menyatakan, istilah “jalan berbayar elektronik” pun bertransformasi menjadi “Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik” (PL2SE) yang perlu dikawal bersama.

Kevin menjelaskan, wacana penerapan PL2SE merupakan suatu langkah progresif yang dicetuskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bahkan, beberapa kota di negara lain, seperti Singapura, London, Milandan Stockholm telah menerapkan kebijakan ini karena berdampak positif berupa pengurangan kemacetan dan emisi kendaraan.

Terkait hal itu, BEM UI bersama IMS dan IME FTUI merekomendasikan beberapa poin soal PL2SE kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yakni:

Pertama, merekomendasikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan transparansi serta partisipasi publik dalam pembahasan regulasi implementasi PL2SE.

Kedua, merekomendasikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempertimbangkan empat kategori kelompok berisiko dalam penerapan kebijakan PL2SE, yakni:

a. Kelompok berpenghasilan rendah dengan pengaturan pekerjaan yang tidak fleksibel;

b. Kelompok rumah tangga dengan kebutuhan prioritas mendesak;

c. Kelompok dengan keterbatasan fisik; dan

d. Kelompok rumah tangga di daerah yang memiliki keterbatasan akses transportasi umum.

Ketiga, merekomendasikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperbaiki infrastruktur dan fasilitas transportasi umum sebelum atau seiring dengan implementasi PL2SE.

Keempat, merekomendasikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan transparansi dalam sumber anggaran dan pemanfaatan pendapatan yang dihasilkan dari PL2SE.

Kelima, merekomendasikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengalokasikan pendapatan yang dihasilkan dari PL2SE untuk peningkatan infrastruktur dan fasilitas transportasi umum.

Keenam, merekomendasikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempertimbangkan kembali penggunaan teknologi Dedicated Short Range Communication (DSRC) apabila PL2SE akan diterapkan di Provinsi DKI Jakarta.

Ketujuh, merekomendasikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan biaya PL2SE pada rentang Rp5.000-Rp15.000 dengan mempertimbangkan efektivitas penerapan dan hak pengguna jalan.

Kedelapan, merekomendasikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempertimbangkan kebijakan push lain yang dapat diterapkan di DKI Jakarta dengan menganalisis biaya, dampak terhadap pengurangan kemacetan, dan dampak terhadap perbaikan kualitas lingkungan hidup.