Ahli Digital Forensik Ungkap Perangkat DVR CCTV di Rumah Dinas Sambo Dimatikan Paksa 26 Kali

Ahli Digital Forensik Ungkap Perangkat DVR CCTV di Rumah Dinas Sambo Dimatikan Paksa 26 Kali

wargasipil.com – Ahli digital forensik dari Polri, Hery Priyanto mengungkapkan bahwa perangkat DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo , di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dimatikan paksa 26 kali.

Hal itu diungkapkan Hery saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Temuan itu diketahui berdasarkan pengecekan oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri setelah menerima perangkat DVR CCTV dari Polres Metro Jakarta Selatan yang awalnya menangani kasus kematian Brigadri J tersebut.

“DVR (CCTV) itu dari Polres Metro Jaksel. Satu (hardisk), kapasitas 1 TB (terabyte),” ujar Hery dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Hery menyampaikan bahwa terdapat pesan peringatan saat melakukan pemeriksaan perangkat DVR CCTV tersebut.

Pesan peringatan itu berupa informasi bahwa perangkat tersebut tidak memiliki disk atau hardisk yang terdeteksi dalam sistem DVR.

“Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan metode forensik. Kami temukan hardisk tersebut tidak dikenali sebagai file sistem, dan tidak terdapat file apa pun,” kata Hery.

Ia lantas memeriksa perangkat DRV CCTV itu dengan menganalisis melalui log file dan menemukan 300 log file.

Dalam analisis tersebut, diambil sampel dari tanggal 8-13 Juli 2022. Adapun peristiwa tewasnya Brigadir J di kediaman dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri terjadi pada 8 Juli 2022.

Anggota Polri itu mengaku menemukan upaya mematikan perangkat yang tidak wajar sebanyak 26 kali.

Temuan itu berdasarkan pengecekan secara berurutan pada rentang waktu dari tanggal 8 sampai dengan 13 Juli 2022.

“Kami temukan jejak digital berupa abnormal shutdown. Pada tanggal 13 Juli 2022 sebanyak 17 kali, 12 Juli 2022 sebanyak 7 kali, 10 juli sebanyak satu kali, dan 8 juli sebanyak satu kali,” papar Hery.

Hery menyampaikan bahwa adanya perbedaan ketika perangkat dimatikan normal dan tidak. Sebab, jika DVR CCTV dimatikan secara tidak normal atau paksa maka akan terbaca oleh sistem.

“Apabila kita matikan secara sempurna maka akan menimbulkan log file power off dan on. Ketika kita menemukan log file abnormal shutdown maka ada upaya mematikan secara paksa atau tidak prosedural, bisa mati lampu atau dicabut,” ujar Hery.

Ia pun mengungkapkan bahwa jika mematikan DVR CCTV dimatikan secara paksa akan memiliki risiko terhadap hardisk.

Ia mengatakan, jika hardisk rusak, maka file yang tersimpan di dalamnya juga berisiko tidak bisa dideteksi.

“Karena ketika DVR kita nyalakan seperti sebuah komputer, memiliki sistem hardisk yang mana merekam kegiatan, ketika berputar, ketika kita matikan secara tidak normal, mati paksa, maka akan terkunci,” papar Hery.

“Namun (jika) beberapa kali, dua kali sampai tiga kali (dimatikan paksa) maka akan timbul dari beberapa kasus hardisk tersebut tidak terbaca, akan rusak. Hardisk tersebut akan rusak di dalamnya,” kata dia.