14 parpol di NTB lengkap ajukan bakal calon legislatif

14 parpol di NTB lengkap ajukan bakal calon legislatif

wargasipil.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat mengungkapkan 14 dari 18 partai politik lengkap mengajukan nama bakal calon legislatif untuk DPRD provinsi pada tahapan pendaftaran 1-14 Mei 2023.

“Ada empat partai yang mengajukan bakal calon legislatif tidak 100 persen dari total 65 kursi bakal calon di DPRD NTB,” ungkap Komisioner KPU NTB Divisi Hukum dan Pengawasan, Yan Marli di Kantor KPU NTB di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan empat partai politik yang tidak lengkap mengajukan bakal calon legislatif untuk DPRD NTB itu, di antaranya Partai Buruh, Partai Garuda, PSI dan Partai Ummat.

“Partai Buruh 51 orang, Partai Garuda 27 orang, PSI 60 orang dan Partai Ummat 56 orang, namun mereka masih diberikan,” ujarnya.

Yan Marli mengakui pihaknya sampai saat ini belum bisa melakukan verifikasi administrasi (vermin) bakal calon legislatif baik DPD maupun DPRD NTB.

Hal ini akibat fitur verifikasi administrasi di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU belum muncul. Padahal, tahapan verifikasi administrasi dimulai sejak 15 – 23 Mei.

“Kami belum bisa melakukan vermin sesuai dengan tahapan yang ada,” ujarnya.

Menurut dia, belum munculnya fitur vermin di Silon, diakibatkan oleh adanya sejumlah partai politik mengajukan permintaan untuk kepada KPU RI untuk diberikan ruang mendaftarkan bakal calon legislatif kembali.

Akibatnya, sejumlah parpol mengaku belum mendaftarkan secara penuh bacaleg-nya di beberapa dapil yang ada. Bahkan, ada parpol yang tidak mendaftarkan sama sekali bacaleg-nya di beberapa dapil.

“Karena sekitar sembilan parpol mengajukan surat kepada KPU RI untuk meminta agar bakal calon legislatif di beberapa dapil masih banyak yang belum terpenuhi 100 persen. Bahkan beberapa parpol ada yang masih kosong di suatu dapil. Di NTB pun banyak,” jelas dia.

Yan Marli menyebut usulan parpol tersebut kemudian di akomidir oleh KPU RI. KPU RI memerintahkan KPU di daerah untuk menginput kembali daftar bacaleg yang kosong di beberapa dapil selama 5×24 jam terhitung sejak parpol mengajukan permohonan.

Yan Marli menjelaskan bahwa ada sejumlah kendala yang dihadapi parpol saat masa pendaftaran bakal calon legislatif pada 1 sampai dengan 14 Mei yang lalu. Salah satunya adalah ada parpol yang mengaku sulit mengakses Silon.

Hal itu membuat mereka tidak mendaftarkan bacaleg penuh hingga saat melakukan pendaftaran. Selain itu, perlu diakui bahwa ada juga parpol yang memang kesulitan menggaet bacaleg.

“Fitur vermin di silon untuk bacaleg DPD sudah dibuka kemarin siang, dan DPRD menyusul pada sore,” kata Yan.

Saat ini, tim nya fokus melakukan klinis dengan membentuk enam tim verifikator. Pihaknya akan mempercepat proses vermin bacaleg.

Pasalnya, tahapan vermin tersebut sejatinya sudah selesai dilakukan hari ini. Yan Marli tak menampik ada kemungkinan KPU RI menerbitkan PKPU baru perihal tahapan pemilu.

“Ruang kebijakannya di KPU RI untuk mengubah PKPU tahapan, mau tidak mau ada perbaikan. Mungkin juga nanti akan ada pemadatan waktu dari sisi tahapan,” katanya.

Diketahui pada tahap pendaftaran bakal calon legislatif yang dibuka 1-14 Mei 2023, sebanyak 18 parpol sudah mendaftar ke KPU NTB. Di antaranya 18 parpol itu antara lain PKS, PDIP, NasDem, Partai Ummat, PAN, PPP, PBB, PSI, Hanura, Gerindra, PKB, Golkar, Demokrat, Perindo, Garuda, PKN, Partai Gelora dan Partai Buruh.