wargasipil.com – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah merampungkan tugasnya sesuai dengan Kepres nomor 19 tahun 2022.
Dipimpin Menko Polhukam RI sekaligus Ketua TGIPF Kanjuruhan Mahfud MD , tim menyerahkan laporan hasil investigasi beserta kesimpulan dan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta Pusat pada Jumat (14/10/2022).
Dalam salinan dokumen laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang beredar pada hari yang sama, terdapat sejumlah kesimpulan dan rekomendasi.
Pada bagian kesimpulan terkait suporter , TGIPF Tragedi Kanjuruhan menyimpulkan suporter tidak mengetahui atau mengabaikan larangan masuk area lapangan dan melempar flare ke lapangan.
“Tidak mengetahui atau mengabaikan larangan dalam memasuki area lapangan pertandingan, termasuk larangan dalam melempar flare ke dalam lapangan,” kata TGIPF dalam dokumen yang dikutip pada Jumat (14/10/2022).
TGIPF juga menyimpulkan suporter melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat provokatif dan melawan petugas.
“Melakukan tindakan melawan petugas (melempar benda benda keras, dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema dan petugas),” kata TGIPF .
TGIPF Ungkap Temuan Tragedi Kanjuruhan, Tak Layak untuk Laga Risiko Tinggi dan Tak Ada Pintu Darurat
Privacy Policy
We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website tribunnews.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”